Bima, Jeratntb.com – Aksi pengrusakan fasilitas umum yang dilakukan oknum anggota DPRD fraksi PPP kabupaten Bima Edwin tempo hari menuai kecaman berbagai pihak.
A Heris, SH salah satunya, praktisi politik asal desa Ngali kecamatan Belo ini mengecam aksi ala preman yang dilakukan oknum dewan saat sidang tersebut. Heris juga mengecam Badan Kehormatan DPRD kabupaten Bima yang terkesan tidak tegas menyikapi persoalan tersebut.
Kata dia dalam realis persnya, anggota DPRD yang juga anggota BK saudara Syahbudin tidak bisa membedakan mana intervensi, mana aspirasi publik. Anggota DPRD seperti Syahbudin perlu ditatar ulang agar punya kejernihan mendudukan persoalan.
Perbuatan saudara Ardiwin itu jelas-jelas merusak fasilitas publik. Fakta itu tidak bisa dibantah. Apa mau membenarkan tindakan yang nyata-nyata merusak? Justeru karena ada tindakan perusakan itu maka memungkinkan yang melakukan pengrusakan dilakukan usulan PAW. Bahwa soal ini memang domain partai politik yang mengusung yang bersangkutan hingga terpilih jadi anggota DPRD. Tetapi publik punya hak yang sah untuk menyuarakan itu. Di mana letak intervensinya?
Tugas anggota DPRD itu menegakan kehormatan institusi agar lembaga tempat kalian bernaung punya marwah. Karena itu, gagasan, ide, seorang anggota DPRD silakan dipertaruhkan sekeras-kerasnya untuk kepentingan publik. Disitulah meletakan kedudukan hak imunitas DPRD itu. Kekebalan apa yang DPRD miliki dengan melakukan pengrusakan? Pengrurasakan itu perbuatan bar bar dan tercela yang mencoreng kehormatan institusi DPRD sebagai rumah publik. Publik mana pula yang membenarkan anggota DPRD melakukan pengrusakan.
Karena itu saya dorong Sekwan langsung buat laporan polisi agar dengan bukti yang ada pihak kepolisian bisa menerapkan pasal pengrusakan sehingga anggota DPRD yang lain dapat mengambil pelajaran.
Tidak pantas sekelas anggota BK menganggap peristiwa perbuatan merusak fasilitas publik sebagai urusan internal. Urusan internal kalau kalian bertengkar dengan keluarga. Ini nyata-nyata kalian sedang menggelar hajatan kepentingan publik bersama eksekutif.
DPRD itu digaji oleh rakyat dan untuk bicara soal rakyat. Rakyat tidak pernah memberi mandat kepada DPRD untuk melakukan pengrusakan.
Kesalahan Ardiwin anggota DPRD dari Fraksi PPP letaknya pada perbuatan melakukan tindakan pengrusakan barang inventaris pemerintah. Tidak berlaku hak imunitas secuilpun disitu.
Seharusnya Ardiwin bicara keras soal rakyat!
Bila di forum DPRD mengalami kebuntuan menyalurkan aspirasi publik maka banyak corong lain yg bisa dipakai sebagai media penyaluran. Ada media oneline, ada fb, ada Wa, ada youtube yang langsung bisa diakses publik.
Justeru dengan nyata-nyata melakukan tindakan pengrusakan maka saudara Ardiwin terlihat sekali kehilangan kecakapan. Melakukan pengrusakan adalah tindakan otot tanpa otak. Kalau mengandalkan otot maka arenanya bukan di Lembaga Negara tapi di Ring Tinju. Begitu alurnya.
Lembaga negara itu kumpulan orang berfikir. Ada perbedaan yang tajam itu lumrah. Ada kritik yang ganas itu biasa. Tapi sekali melakukan perbuatan pengrusakan apalagi anggota DPRD digaji oleh rakyat maka seumur hidup akan direkam sebagai sejarah buruk bagi yang bersangkutan.*)
Editor : Leo