Bima, Jeratntb.com – Pelaksanaan Program Dana Desa yang bersumber dari Alokasi Pendapatan Belanja Negara (APBN) sudah dirasakan oleh masyarakat desa, tidak hanya dalam bentuk kegiatan fisik saja, tapi juga peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM). Salah satunya adalah pelatihan peningkatan kapasitas untuk perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Ranggasolo Kecamatan Kecamatan Wera Kabupaten Bima pada selasa, (27/04/2021).
Dalam Kesempatan ini, turut hadir Kepala Desa Ranggasolo Jamaludin, Kabid PemDes DPMdes Kabupaten Bima, El Faisal M dan, PDP Kecamatan Wera, Saifulah H. Anwar serta Babinkamtibmas. Kegiatan tersebut diselenggarakan di Aula kantor Desa setempat.
Kepala Desa Ranggasolo Jamaludin H. Ahmad mengatakan, pelatihan ini diselenggarakan bertujuan agar semakin meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah desa, dan Lembaga BPD Desa Ranggasolo dalam proses penyelenggaraan pemerintah Desa dan pelaksanaan pembangunan Desa.
Ia Juga Mengatakan, Kegiatan yang menjadi rutinitas ini agar dapat sasaran pembangunan lebih terarah, pengelolaan dana desa yang saat ini menjadi tanggung jawab desa akan berdampak positif terhadap pembangunan desa.
“Mudah-mudahan dengan adanya pelatihan ini dapat meningkatkan kinerja Aparatur Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Ranggasolo. Juga kami mengucapkan terimakasih kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Bima serta PDP Kecamatan Wera yang selalu memberikan masukan, nasihat dan arahan untuk kemajuan desa kami,” ungkap Kades.
Pada kesempatan yang sama Kabid PemDes DPMdes Kabupaten Bima, El Faisal M. Si mengatakan, tujuan pelaksanaanya adalah agar Aparatur Pemerintah Desa, dan BPD dapat memahami tugas, fungsi, hak dan kewenangan serta kewajiban, tanggungjawab dan larangan dari masing- masing lembaga desa tersebut.
“Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki tiga fungsi, bersama kepala desa menyusun dan menyepakati rancangan Perdes.
Menerima dan menyampaikan aspirasi masyarakat, dan Mengawasi terhadap kinerja kepala desa Sedangkan untuk tugas, kewenangan, kewajiban BPD merupakan penjelasan dari penjabaran 3 fungsi BPD.”paparnya.
PDP Kecamatan Wera Saifullah H. Anwar, S.Pd mengatakan, BPD dalam Upayanya sebagai Lembaga desa yang mengawasi terhadap kinerja kepala desa Wajib diberikan oleh Pemerintah Desa Dokumen pelaksanaan pembangunan desa di desa dalam bentuk Perdes APBDes berikut dengan metrik program dan kegiatan tahunan sebagai mana yg tertuang dalam RKP Desa dan APBDesa.
“Dengan adanya kegiatan tersebut aparatur Desa dan BPD Ranggasolo agar mampu melaksanakan fungsinya di desa dalam upaya pelaksanaan pembangunan desa untuk mencapai desa yg maju dan mandiri dan berkeadilan sosial bagi seluruh masyarakat desa,” tegas Saifullah.
Pemuda berambut gondrong yang biasa di sapa Bang Ayang Itu menambahkan, dalam pelaksanaan tupoksinya, BPD memiliki beberapa hak diantaranya adalah hak untuk mendapatkan tunjangan, dan biaya operasional. Sementara itu BPD memiliki beberapa larangan diantaranya larangan bahwa BPD dilarang melaksanakan proyek desa.
” Kesuksesan Pembanguna desa itu tergantung pada lihainya BPD dalam melakukan pengawasan setiap item program pelaksanaan pembangunan desa,” tutupnya.(Jr Sidon Wera).

