Bima, Jeratntb.com – Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kecamatan Wera Sangat menyayangkan keberadaan PNM mekar di Desa Tawali Kecamatan Wera, karena dinilai menabrak aturan. Ironisnya PT PNM milik BUMN itu mempekerjakan karyawan sampai larut malam untuk melakukan penagihan terhadap nasabah dengan alasan kejar setoran.
Jika merujuk pada UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Telah mengatur tentang segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah kerja. Upaya pemerintah membentuk hukum ketenagakerjaan ini tentunya memberikan perlindungan dan mewujudkan serta meningkatkan kesejahteraan bagi tenaga kerja, mestinya PNM mekar wera yang nota Bene sebagai BUMN itu wajib mentaati peraturan dan amanat perundang-undangan yang berlaku, kamis, (29/04/2021).
Ketua KNPI Kecamatan Wera Fahrir, S.Pd mengatakan, keberadaan PT PNM mekar di Kecamatan Wera sangat disayangkan karena mempekerjakan karyawan sampai larut malam ( diluar jam kerja), hal ini dinilai menyalahi aturan yang tertuang dalam UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003.
Menurut Fahrir, mempekerjakan karyawan pada malam hari merupakan hal lazim sebetulnya bagi perusahaan yang menerapkan sistem shift. Namun, kerja shift malam itu tidak diatur jika merujuk pada peraturan PT Permodalan Nasional Madani (PNM), kalaupun shift malam itu ada berarti itu harus dihitung lembur.
” Saya sampaikan sistim yang dijalankan oleh PNM mekar Wera saat ini agar segera diperbaiki, jangan jadikan pembiaraan sehingga Karyawan melakukan penagihan sampai larut malam. Juga penagihan sampai larut malam yang dilakukan oleh para karyawan itu sangat di kuatirkan tentang keamanannya, hal ini untuk mencegah dan mengantisipasi terjadinya hal negatif, jika ini terus dilakukan maka sangat disayangkan Tentang keberadaan PT PNM mekar di tanah Wera ini karena tidak patut pada aturan dan UU,” kata fahrir.
Aktivis muda sekaligus Ketua PK KNPI Kecamatan Wera itu Akan segera bersurat kepada Disnaker agar menyikapi Kebijakan yang menyalahi aturan tentang ketenagakerjaan yang diterapkan oleh PT PNM mekar wera terhadap karyawannya. Hal ini memuai kritikan dari berbagai kalangan masyarakat terutama pemuda dan aktivis yang berada di Kecamatan Wera.
” Secara jelas dalam aturan yang dibuat oleh PT PNM Persero pada BAB III tentang peraturan tata kerja Pasal 7 Hari dan Jam kerja. Seni- Jumat Karyawan masuk jam 08,30 sampai 17, 30 sementara hari Sabtu, 08,00 – 14,00. Dalam Peraturan ini justeru karyawan diberikan jam istirahat jam 12,00 sampai 13.00. Lantas, aturan mana yang dipakai oleh PNM mekar wera sehingga para karyawan dipekerjakan sampai larut malam.” cetusnya.
Tidak hanya itu, Pihaknya Juga menyarankan agar PNM mekar wera untuk tidak membuat aturan secara sepihak, aturan yang dibuat oleh PT PNM Mekar Pusat dan Pemerintah Republik ini sudah baku tinggal dijalankan,
” Tata Kelola Perusahaan yang Baik juga dapat membangun citra perusahaan serta menjaga etika bisnis dan kepatuhan terhadap ketentuan yang ada.” tutup Sandaka Wera. ( Jr. Sidon Jerat).

