Bima, JeratNTB – Isu akan digelarnya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 5 desa Tente kecamatan Woha, persoalan lain hari ini Selasa (23/4-19) laporan kejadian di 4 TPS yang berada di desa Simpasai kecamatan Monta menuntut pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Bima untuk segera mengambil sikap.
Menurut keterangan Junaidin, S.Pd salah satu komisioner Bawaslu bahwa kejadian di TPS 5 desa Tente dilaporkan terdapat 8 pemilih yang diijinkan memberikan hak suara diluar prosedur dan terindikasi melanggar PKPU, dimana atas saran Panitia Pemungutan suara (PPS) desa Tente 8 orang ini yang 5 diantaranya adalah warga setempat yang memiliki KTP dan 3 pemilih lainnya adalah warga luar daerah yang diberikan format A5 dan diperbolehkan memilih.
“Apa yang dilakukan oleh PPS melalui KPPS ini jelas telah melanggar ketentuan undang-undang yakni PKPU nomor 3, sebab A5 hanya berlaku sejak bulan oktober lalu,” tegas Joe (sapaan)
Rencana tindak lanjut untuk melakukan PSU di TPS 5 desa Tente, Joe mengatakan bahwa masalah itu masih didalami di tingkat Bawaslu, “Sama dengan pernyataan saya, Bawaslu masih mendalami,” terangnya.
Sementara untuk kasus di 4 TPS desa Simpasai yakni TPS 1, 3, 6 dan 8 yang dilaporkan masyarakat kepada Panwascam Monta, pihak Bawaslu akan melakukan pengkajian lebih lanjut.
“Pernyataan pemilih yang mengaku telah menggunakan hak pilihnya lebih satu kali merupakan landasan kami untuk melakukan proses,” tegas Joe.
Pada prinsipnya laporan yang disampaikan kepada Panwascam itu akan segera didalami, “Kita lihat kepastian hukumnya setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, apakah ada tindakan harus direkomendasikan untuk PSU atau tidak, semuanya harus menunggu proses pemeriksaan,” terangnya.
[jr]