Bima, JeratNTB – Dengan lahirnya keputusan KPUD kabupaten Bima nomor 407/PL.05.1-SD/5206/04/KPU-Kab/IV/2019 tentang jadwal Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang (PSU) di TPS 5 desa Tente Kecamatan Woha.
Calon unggul seperti Irwan (Demokrat), Ismail (PKS) dan Muhammad Sidik (Golkar) sepakat akan membawa kasus ini ke tingkat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menggugat para penyelenggara Pemilu kabupaten Bima tahun 2019.
Keputusan ini diambil berdasarkan kajian hukum yang mengarah pada pelanggaran yang dilakukan pihak penyelenggara pemilu atas pelaksanaan PSU di TPS 5 Desa Tente kecamatan Woha.
Bungkamnya komisioner KPUD di ruangan media center KPU rabu (25/4-19) ketika dialog dengan para calon sudah dapat menandakan indikasi kecolongan, puncaknya ketika ketua KPUD kabupaten Bima tidak berkutik saat diminta menunjukkan rekomendasi Bawaslu sebagai dasar pelaksanaan PSU.
Secara administrasi, SK KPUD Kabupaten Bima tentang PSU ini juga hanya ditandatangani oleh 4 orang komisioner, secara hukum administrasi keputusan ini juga dinilai cacat.
“Usai PSU ini kita tetap mengajukan gugatan ke DKPP, penyelenggara seperti ini menciderai Demokrasi di negeri ini,” tegas salah satu calon.
[jr]