Apa Alasan KPUD Kabupaten Bima Kekeh Lakukan PSU

halaman depan surat PPK Woha membantah rekomendasi PSU

Bima, JeratNTB – Kekehnya KPUD untuk tetap melaksanakan proses Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang (PSU) di TPS 5 Desa Tente Kecamatan Woha sabtu besok membuat sejumlah calon unggul DPRD kabupaten Bima Dapil I meradang.

Berharap SK nomor 407/PL.05.1-SD/5206/04/KPU-Kab/IV/2019 itu dianulir, sejumlah calon unggul berupaya melakukan komunikasi dengan pihak KPU selama dua hari berturut-turut, namun itu tidak berpengaruh pada sikap pihak KPUD.

Di ruangan Media Center KPUD Kabupaten Bima ketua KPU Imran, S.Pdi, SH berdalih dengan berpedoman pada UU nomor 7 tahun 2017 pasal 372 ayat 2 yang berbunyi “pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terdapat keadaan” pada poin (d) pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.

Awalnya, kejadian di TPS 5 ini telah direkomendasikan oleh pengawas TPS yang disertai laporan adanya pelanggaran Pemilu, dimana terdapat 8 orang pemilih yang memberikan hak pilih padahal tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb pemilu tahun 2019.

Temuan ini melahirkan rekomendasi Panwas TPS melalui panwascam Woha nomor 045/PWS-Woha/IV/2019 tanggal 18 April 2019 dengan perihal merekomendasikan kepada PPK untuk menggelar PSU.

Namun surat Panwascam tersebut dijawab langsung oleh PPK Woha melalui surat nomor 18/PPK-Woha/IV/2019 tertanggal 21 April 2019 yang isinya menegaskan bahwa rekomendasi panwascam tidak mendasar karena Tidak terpenuhinya syarat hukum Formil dan Materil. Sebab apa yang diberlakukan kepada 8 orang pemilih tersebut tidak melanggar, karena 6 diantaranya terdaftar dalam DPK dan dua diantaranya terdaftar dalam DPTb sesuai dengan surat Edaran Bersama Bawaslu RI dan KPU RI nomor 55-0870/K.Bawaslu/PTU.00.00/4/2019 nomor 4 tahun 2019 tetang penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara di TPS angka 17 huruf b dan angka 18.

Selepas itu, baik PPK lebih-lebih Panwascam telah menganggap status TPS 5 desa Tente tidak dilakukan PSU. Demikian juga di tingkat Bawaslu kabupaten Bima yang sampai dengan hari kamis (25/4-19) masih belum memberikan rekomendasi untuk dilakukan tindakan apapun pada TPS 5 desa Tente.

Pertanyaan yang belum terjawab hari ini, keberanian pihak KPUD kabupaten bima yang ‘kekeh’ untuk tetap menggelar PSU tanpa didasari keputusan rekomendasi Bawaslu adalah, apa ada tekanan dari pihak tertentu atau ditunggangi oleh kepentingan oknum yang menginginkan Pemilu serentak 2019 ini diciderai.

[jr]  

Pos terkait