Kisruh PSU, Keterangan Bawaslu dan KPUD Kabupaten Bima Membingungkan

Bima, JeratNTB – Seperti yang diberitakan media ini beberapa hari lalu terkait tudingan salah satu calon terhadap indikasi keterlibatan oknum Bawaslu kabupaten Bima atas lahirnya PSU di TPS 5 Desa Tente, ketua Bawaslu Abdullah, SH justru membantah berita tersebut melalui media berbeda.

Anehnya dalam sanggahannya ketua Bawaslu justru membenarkan telah mengeluarkan rekomendasi PSU untuk TPS 5 desa Tente melaui Panwascam Woha, tanpa dijelaskan kalau surat itu telah dibantah langsung oleh PPK, sangat bertentangan dengan pernyataan sebelumnya di salah satu media melalui Abdurrahman Divisi Hukum dan Penindakan Bawaslu kabupaten Bima, menegaskan bahwa Bawaslu hanya mengeluarkan rekomendasi satu kali dan tidak ada rekomendasi susulan.

Rekomendasi Panwascam Woha atas dasar  rekomendasi Panwas TPS itu diakui Abdurrahman telah dibantah oleh PPK Woha, isyarat ini kalaupun ada PSU di TPS 5 desa Tente itu semata-mata atas inisiatif KPU sendiri yang menilai harus dilakukan PSU, bukan atas dasar rekomendasi Bawaslu, Bawaslu hanya ikut menghargai keputusan KPU.

Pernyataan yang juga sangat berbeda lahir dari ketua KPUD kabupaten Bima Imran, S.Pdi hari ini melalui salah satu media online yang menyimpulkan bahwa PSU itu dilakukan sesuai kewenangan KPU setelah melalui proses penelitian dan pemeriksaan, isyarat ini juga menegaskan bahwa PPK tidak berwenang sepenuhnya atas isi njawaban surat Panwascam.

Sebelumnya, media ini melalui salah satu wartawan telah mencoba untuk melakukan konfirmasi langsung ke kantor Bawaslu di desa Talabiu kecamatan Woha pada kamis (25/4), diperoleh jawaban langsung dari ketua akan mengirim rilis, yang sampai berita ini ditulis rilis yang dimaksud justru dikirim ketua Bawaslu dalam bentuk berita di media yang berbeda.

Penjelasan dua lembaga penyelenggara pemilu ini jika ditarik benang merahnya justru semakin membingungkan publik, pasalnya ketua Bawaslu mengatakan ada rekomendasi PSU, Divisi hukum bawaslu menegaskan tidak ada rekomendasi susulan pasca bantahan PPK sementara ketua KPUD kabupaten Bima menegaskan adanya unsur pelanggaran tanpa mampu membeberkan bukti hukum yang jelas kepada publik alias kedudukan PPK diabaikan.

Edisi berikutnya masyarakat akan menunggu kebijakan dari para penyelenggara pemilu 2019 untuk empat TPS desa Simapsai kecamatan Monta, pelanggaran sudah jelas diakui pemilih melalui surat pernyataan diatas meterai.

[jr]

Pos terkait