Bima, Jeratntb.com – Aksi segel kantor Desa Parado Rato oleh anggota BPD pada senin 09 agustus siang kemarin mendapat kecaman langsung dari Kades Parado Rato M. Saleh Ibrahim.
Saleh menilai langkah tersebut merupakan aksi yang tidak terhormat oleh BPD sebagai lembaga kemitraan pemerintah desa. Menurutnya, tindakan tersebut tidak harus dilakukan karena tidak ada dalil hukum yang membenarkan.
“Kalau mau, lapor saja ke pihak terkait agar kami diproses lebih lanjut jika salah. Tindakan segel kantor menghabat kinerja kami untuk melayani setiap kepentingan masyarakat” ungkapnya selasa pagi tadi.
“Oleh karena itu saya akan menempuh jalur hukum. Ini tindakan premanisme dan atas dasar dendam politik. Tidak ada kompromi dalam urusan ini” tegasnya.
Pemerintah kecamatan dan pihak kepolisian mengambil langkah diplomasi terhadap masalah tersebut agar ada kesepahaman sehingga kantor yang disegel dapat segera dibuka.
Dari hasil diplomasi yang dilakukan tadi, kades tetap mempertahankan agar kantor tetap disegel dan lanjut ke ranah hukum. “Untuk sementara belum ada kesepakatan yang baik untuk membuka segel kantor. Kades masih ngotot untuk lanjut masalah ke ranah hukum” ungkap Camat Parado Ibrahim S.H siang tadi.
Sisi lain, pihak BPD tidak akan memberikan izin untuk membuka segel kantor selama tuntutan tidak dipenuhi. “Hanya tiga tuntutan utama kami, isbath nikah yang digunakan dari anggaran desa, pengurus BUMDes yang kadaluarsa tidak memiliki kerjaan dan percepat rehabilitasi atap rumah yang sedang dikerjakan dengan anggaran tahun 2020 lalu” jelas juru bicara BPD Sirajuddin S.Hi (10/08/2021).
Lantaran kantor sudah disegel oleh BPD, untuk sementara kades akan membiarkan hal itu berlangsung sampai selesai proses hukum yang akan dia tempuh “soal pelayanan biarkan BPD yang melayani masyarakat karena kerja kami sudah dihalangi oleh mereka” jelasnya.
Dengan adanya masalah tersebut, Camat Parado mengusulkan kepada BPD agar diselesaikan diselesaikan di dinas terkait. Sementara pihak kepolisian berharap agar masalah tersebut dapat diselesaikan dengan tepat sehingga pelayanan untuk kepentingan masyarakat dapat dijalankan. (Jr Irwan)