Kota Bima, Jeratntb.com – Ratusan botol minuman keras (Miras) berbagai jenis yang siap jual, disita Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bima pada sejumlah penjual dan pemiliknya. Rabu (08/9-2021).
Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Novika Chandra, melalui Kasat Narkoba Iptu Thamrin S.Sos., mengabarkan, penyitaan miras oleh Tim Opsnal tersebut selain perintah langsung Kapolres Bima Kota juga merujuk Perda Kota Bima Nomor 8 tahun 2010 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
Adapun lokasi dan pemilik miras yang disita Tim Opsnal tepatnya di Lingkungan Kabanta, Kelurahan Nungga, Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima.
Adapun pemiliknya yakni berimisial RH (49) warga Raba Dompu, dan Tim berhasil menyita 10 botol miras jenis Bir Bintang.
Sedangkan pemilik lain adalh HI (48) warga Dodu Rasanae Timur, berhasil disita 24 botol miras jenis Bir Bintang.
Sementara itu, MH (25) warga Oimbo Kecamatan Rasanae Timur, juga disita 24 Botol Miras jenis yang sama.
Selanjutnya, HN (52) warga Desa Raba Kodo, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, disita 24 botol miras jenis Bir Bintang dan 3 botol miras jenis arak Tuban.
“Seluruh barang bukti telah disita dan diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku atau akan di musnahkan,” jelas Iptu Tamrin. (Jr Iphul/Hum)

