Site icon Jerat NTB

Dugaan Korupsi Oknum Dewan, LeSham-NTB Kembali Desak Kapolres Segera Tetapkan Boymin Sebagai Tersangka

Bima, Jeratntb.com – 13 September 2021, 09:45 wita. Untuk kesekian kalinya Sejumlah Mahasiswa yang tergabung dalam ‘Lembaga Studi Penegak Hukum Dan Hak Azasi Manusia (LESHAM) BIMA-NTB menggelar Aksi Demonstrasi di halaman kantor Polres Bima Kota,

Pasalnya selama dua tahun kasus ini berguling dimeja Penyidik Tindak Pidana Korupsi (TIPIDKOR) Polres Bima Kota belum juga ada titik terangnya.

Sejumlah mahasiswa kembali mendesak segera penetapan tersangka terhadap oknum anggota DPRD Kab.Bima Boymin,SE pemilik PKBM Karoko Mas desa Nangawera kecamatan Wera kab.bima yang diduga telah menggelapkan anggara bantuan PKBM senilai 1,80 Milyar yang bersumber dari APBN.

Jendral Lapangan Linnas, SH dalam orasinya menilai Polres Bima Kota sangat lambat dalam mengungkap tersangka atas kasus ini padahal status hukumnya sudah memenuhi unsur Pidana Korupsi, dua tahun kasus ini berjalan namun sampai hari ini belum ada titik terangnya, Kasus PKBM Karoko Mas yang diduga merugikan anggaran Negara 1,80 milyar sudah saatnya Polisi mengambil langkah serius karna kasus ini sudah lama digantung tanpa ada kepastian hukum, kami hadir dengan seluruh jiwa-jiwa yang sadar untuk berteriak lantang meminta keadilan Hukum Polres Bima kota, kami menduga ada kospirasi luar biasa dibalik kasus ini, sebab sudah tiga Kapolres yang menangani kasus ini namun belum mampu diungkap, tegasnya

Sejumlah masa aksi juga membacakan isi tuntutannya,” Mendesak Kapolres Bima Kota untuk segera Menuntaskan Kasus Korupsi Dana PKBM Karoko Mas yang melibatkan nama salah satu Anggota DPRD Kab Bima fraksi partai GERINDRA, Mendesak Kapolres Bima Kota agar segera meminta BPKP Mataram untuk segera melakukan Audit terhadap dugaan korupsi dana PKBM KAROKO MAS 1,80 Milyar. Meminta Tim Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP MATARAM) untuk segera turun melakukan Audit Kasus PKBM Karoko Mas dalam waktu dekat ini, dan masa aksi Meminta Kepada Kapolda NTB untuk Segera Mengambil Alih Kasus ini jika dalam waktu satu Bulan Kedepan belum ada Kejelasan Terhadap Kasus PKBM Karoko Mas ini.

Setelah beberapa jam masa aksi melakukan orasi di halaman kantor Mapolres Bima Kota, masa aksi diarahkan masuk kedalam ruangan dan bertemu (Audensi) dengan Bapak Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra, S.I.K M.M didampingi oleh sejumlah Tim Penyidik Unit TIPIDKOR Polres Bima Kota.

Pada audensi itu kapolres didampingi sejumlah pengawas dan kasi propam menegaskan karena baru saja menjabat tentu hampir semua kasus yang sedang ditangani belum diketahui, kapolres berjanji akan melakukan pengecekan lebih mendalam terhadap persoalan ini.

Sebagai Informasi anggota DPRD Fraksi Partai GERINDRA tersebut diduga telah melakukan penyimpangan dan penyelewengan dana Bantuan Program Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Karoko Mas dan Yayasan Al-Madinah senilai 1,80 milyar pada tahun anggaran 2018 dan 2019 dengan berbagai program kegiatan dari bantuan APBN yang dilaporkan lebih dari satu pelapor dan LSM ke Polres Bima Kota pada 28 Agustus 2019.( Tim red).

Exit mobile version