Bima, JeratNTB – Belum tuntas polemik SK KPUD kabupaten Bima dibalik proses Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang (PSU) di TPS 5 desa Tente kecamatan Woha, yang diduga terbangun atas konspirasi kepentingan sekelompok orang.
Hari ini Rabu (1/5-19) fakta baru yang sangat mengejutkan adalah kenyataan adanya rekomendasi Panitia pengawas pemilu kecamatan (Panwascam) Parado untuk melakukan PSU di TPS 4 Desa Parado Wane Kecamatan Parado.
Rekomendasi tertanggal 26 April 2019 ini mengharuskan adanya PSU atas temuan Panwas di TPS tersebut tentang dua orang pemilih dengan menggunakan KTP Elektronik dan Kartu Keluarga tetapi tidak memiliki hak pilih karena tidak terdaftar dalam DPT, DPK maupun DPTb.
Atas rekomendasi yang menegaskan adanya pelanggaran ketentuan pasal 372 ayat 2 undang undang Nomor 7 tahun 2017, pihak PPK Parado tidak dapat memberikan tanggapan atau sanggahan untuk menolak ketentuan PSU, “Kami hanya menerima surat dengan penjelasan bahwa PSU tidak dapat dilaksanakan karena tidak cukup waktu, dan kehabisan logistik Pemilu,” terang Yogi Susanto ketua Panwascam Parado.
Sebagai pengawas kecamatan Yogi telah menyerahkan persoalan ini di tingkat kabupaten, “Selanjutnya silahkan konfirmasi ke Bawaslu, dan untuk pelaksanaan PSU sudah menjadi kewenangan KPU, bukan kami,” tandasnya via selulernya rabu malam.
Dilain pihak, Bawaslu terkesan ‘cuci tangan’ atas polemik PSU di TPS 5 desa Tente dengan dalih kewenangan KPU, namun terkesan sengaja abaikan kewajiban untuk mengawal adanya PSU di TPS 4 desa Parado Wane yang nyata memenuhi unsur Formil maupun Materil.
Kesan konspirasi dua lembaga dalam ‘membungkus’ PSU di Parado Wane ini semakin kentara karena sampai dengan berita ini ditulis baik Bawaslu lebih-lebih KPU tidak pernah mensosialisasikan kondisi terkait PSU Parado.
[jr]