Site icon Jerat NTB

Muspika dan Pemdes Sekecamatan Ambalawi Lakukan Rakor Covid 19

Bima, Jeratntb.com – Rapat Koordinasi seluruh Muspika Kecamatan Ambalawi pemerintah Desa sekecamatan Ambalawi dalam meningkatkan Vaksin atau imunasi masyarakat Ambalawi di Aula Kapolsek Ambalawi pada Jum’at 01 oktober 2021

Menurut Kapolsek Ambalawi Iptu Rusdin melakukan sosialisasi Undang Undang nomor 99 tahun 2020 dengan adanya perubahan pada Undang Undang nomor 14 tahun 2021 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam penanggulangan pandemi covid 19

Lanjut Iptu Rusdin Ini merupakan salah satu poin yang harus diketahui oleh masyarakat, Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran
penerima Vaksin COVID- 19 yang tidak mengikuti vaksinasi COVID- 19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif,
berupa:
a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
b. penundaan atau penghentian layanan
administrasi pemerintahan; dan/atau denda.

Ditempat yang sama Camat Ambalawi Abdul Mu’is, S.Sos menyampaikan dalam sambutannya kita harus merumuskan langkah langka strategis untuk mendapatkan minat masyarakat untuk melakukan Vaksin

Kolektif kolegial tiem Sadgas Covid 19 yang ada di kecamatan ambalawi untuk mencapai target yang kita harapkan bersama

Arsyad,S.K.M menyampaikan jumlah masyarakat yang melakukan Vaksin dari target paling rendah sejumlah 2004 untuk Desa Kole namun baru 111, Sementara 3025 untuk Desa Rite baru 421orang, Desa Tolowata 2505 baru 421 orang, 2378 Desa Talapiti baru 212 orang, 3558 Desa Nipa baru 478 orang sedangkan Desa Mawu 2704 target namun baru 212 orang yang melakukan vaksin

Pada hal Target 16.006 orang berdasarkan data PKM Ambalawi sebagai standar paling bawah atau 70 persen dan 100% standar maksimal

Diakhir kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan mengambil kesimpulan bersama (Jr. Syarif)

Exit mobile version