Bima, JeratNTB – Skandal Pungli di tubuh dinas pendidikan kabupaten bima yang menyeret nama HJ. Jubaidah Kabid Dikdas yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik tipikor Polres kabupaten Bima, namun belum dilakukan penahanan.
Kasus penarikan dana try out sebesar 50 ribu rupiah yang ditarik dari dana BOS melalui kepala sekolah dan kepala UPT dikpora kecamatan ini berhasil terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada pertengahan tahun lalu.
Akibat belum ditahannya tersangka kasus ini, kritikan muncul dari kalangan masyarakat terutama melalui media sosial. Dan untuk menjawab pertanyaan publik ini Kapolres Bima AKBP Bagus Satrio Wibowo, S.Sik melalui konfrensi persnya pagi tadi membenarkan status jubaidah sebagai tersangka dan belum ditahan.
Di kantornya sabtu (11/5-19) Bagus menjelaskan, pihak penyidik telah mengeluarkan surat panggilan terhadap tersangka, “Karena masih ada tahap pemeriksaan sehingga harus dipanggil kembali, namun tersangka mengaku tidak dapat hadir karena alasan sakit,” bebernya.
“Langkah berikutnya, kami akan kordinasi dengan kuasa hukumnya, bila perlu kami akan hadir bersama dokter ke rumah tersangka,” lanjut Bagus.
Kapolres juga menepis asumsi bahwa tersangka Jubaidah diperlakukan spesial dari tersangka lain yang sudah ditahan, “Kita tidak dapat menahan tersangka yang sedang sakit, publik bersabar saja dulu. Langkah kami telah sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
[jr.02]