Bima, Jeratntb.com – Tim Opsnal Brimob NTB berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti 2 unit sepeda motor Yamaha Mio Xeon Warna Hijau dan motor Honda Scopy warna putih Biru
Penangkapan itu dilakukan selasa (11/1-22) malam di desa Nisa kecamatan Woha saat pelaku melakukan transaksi penjualan motor hasil curian.
Pelaku bernama Asnawi alias babingepet 30 tahun warga desa Tente dusun Kampo Nggaro kec.woha kab.bima langsung dibekuk di rumah temannya desa Nisa.
Berdasarkan laporan polisi nomor: STTLP/K/280/X/2021/NTB/polres Bima kota tanggal 28 Oktober. Kasi intel satbrimobda NTB AKP. I.GB. EKA PRASETIA SH. Mengeluarkan surat perintah untuk melakukan penyelidikan kasus pencurian (Curanmor) wilayah hukum polres bima kota dan polres Bima kabupaten.
Dipimpin oleh BRIPKA Ardi Baron Bayu Seno (Opsnal BRIMOB NTB) mendapat informasi dari masyarakat langsung mendatangi TKP, sekitar pukul 20.30 wita Tim opsnal mulai bergerak menuju lokasi. Dan berhasil membekuk pelaku.
Berhasil didapat informasi dari pelaku bahwa motor curian disimpan di desa Kalampa kec.woha kab.bima, dan langsung mengamankan 1(satu) unit sepeda motor Mio Xeon dan kemudian barang bukti tersebut diamankan ke mako Batalyon C pelopor.
Pengembangan informasil itu tim berhasil mengamankan BB berupa motor Honda scopy di desa BRE kec. Palibelo kab. Bima untuk kemudian diamankan ke Mako Batalyon c pelopor dan akan menyerahkan kasus tsb ke mapolsek Rasbar guna proses lebih lanjut. (Jr)

