Kabid Dikdas Jadi Tersangka, Ini Kata Salah Satu Pemuda Bima

A Heris, SH

Bima, JeratNTB – Gelindingnya kasus operasi tangkap tangan (OTT) dana Tray Out hingga kini mencuat ke permukaan dengan populisnya nama Kabid Dikdas Dinas Pendidikan kabupaten Bima pasca penetapannya sebagai tersangka, yang kemudian menjadi perbincangan publik sehingga pro kontra mewarnai peristiwa OTT ini.

Reaksi publik atas sejarah ini beragam, melalui status facebook hingga dalam bentuk narasi seperti yang disampaikan A Heris, SH salah satu tokoh muda kabupaten Bima.

Dalam rilisnya mantan calon anggota legislatif dapil I kabupaten Bima ini mengungkapkan, “Yang terjaring OTT tim Saber pungli pada pertengahan Tahun silam bukan Kabid Dikdas, yang terjaring saat itu salah satu oknum KUPT dengan total dana 42 juta.” Ucapnya.

Yang kemudian hanya barang bukti berupa uang 42 juta disita, sementara pelaku dilepas alias tidak dinyatakan sebagai TSK dan atau belum TSK saat itu, padahal OTT selalu ada TSK sesaat setelah diperiksa.

Menurut Heris Ompu Kapa’a (biasa disapa-red) Penggunaan dana BOS untuk kepentingan pra ujian dengan maksud peningkatan kualitas mutu siswa adalah LEGAL. Penggunaan dana BOS adalah domain sekolah atas persetujuan komite sekolah dengan ketentuan dana BOS tersebut telah dianggarkan dalam RKK Sekolah pada Tahun anggaran yang berjalan. Lalu dimana unsur pidana korupsinya?

Bila gelar perkara penyidik menyimpulkan ada unsur korupsi, pada unsur mana pidana korupsinya terpenuhi? Suapkah? Grafifikasikah? Penyalahgunaan kewenangannya? Memperkaya diri sendirinya?
Padahal penggunaan dana BOS untuk pra ujian sekolah sah dan dibenarkan oleh aturan.

Apakah Kabid Diknas bisa intervensi penggunaan dana BOS? Jelas tidak bisa! Kenapa Kabid Dikdas TSK? Padahal secara hirarkis dan secara manajemen tidak tersangkut paut dengan penggunaan dana BOS.

Apakah Kabid Diknas yang di OTT? Ternyata juga bukan. Suatu keanehan hukum menampar wibawa penyidik dan institusi dimana penyidik itu bertugas.

Penyidik tidak punya kewenangan menyimpulkan terjadi kerugiaan negara manakala tidak didahului oleh hasil audit BPK maupun audit internal melalui inspektorat.

Semoga penyidik dan penegak hukum bertindak cerdas dan hati-hati. Tapi kita wajib dorong kepolisian untuk ungkap kasus apapun secara terang dan benderang melalui serangkain metode penyelidik yang menyeluruh dan akurat.

Sekarang Kabid Dikdas sudah dinyatakan TSK, itu juga wewenang penyidik. Manakala ada unsur kelalaian yang menyebabkan kesalahan menetapkan status TSK seseorang, maka Penyidik harus berjiwa besar mengeluarkan SP3. Toh juga mustahil kasus berlanjut manakala syarat formil dan syarat materil penetapan seseorang TKS tidak terpenuhi.

Di Jaksa pasti terpental berkas pemeriksaan penyidik jika dalam resume penyidik tidak mampu menerangkan secara detail dengan alasan hukum yang jernih atas penjelasan unsur-unsur penerapan pasal yang disangkakan.

[jr]

Pos terkait