Site icon Jerat NTB

Harga Jagung Anjlok, PMII Bima Desak DPRD Kabupaten Bima Ambil Langkah Cepat dan Tepat

Bima Jeratntb.com – Harga jagung Kabupaten Bima di tingkat petani anjlok. Dari hari ke hari, harga jagung kian turun. Sebelum lebaran, harga jagung bertahan di angka Rp 4.500 per kilogram. Kini, harga jagung terjun hingga Rp 4 ribu per kilogram bahkan sampai 3 ribu delapan ratus rupiah’’ Harga di gudang sekitar Rp 4.000. Jadi, di tingkat petani sekitar Rp 3.700,’’

Ketua Umum Pengurus Cabang pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Bima Masa Khidmat 2021-2022 Mirwan Harga jagung ini otomatis merugikan petani, Tidak sebanding dengan modal. Apalagi, petani sebelumnya membeli pestisida dan pupuk dengan harga mahal. Kalau harganya seperti ini, Petani rugi. Kalaupun untung, itu tidak banyak,’’

Lanjut Mirwan Meski harga jagung turun, beberapa petani tetap menjualnya dengan harga Rp 4.000 Bahkan 3.950. ’’Syukur kalau naik, jika turun, maka petani akan lebih rugi lagi. Makanya petani terpaksa jual sekarang,’’ ujar Ketum PMII Bima

Wilayah Kabupaten Bima memilih untuk menimbun. Mereka menunggu harga jagung stabil. Sembari berharap harga ke depan akan naik

Mirwan Juga belum mengetahui pasti penyebab harga jagung turun. Padahal, di rentang waktu yang sama di tahun 2021 lalu, harga jagung stabil. Tidak ada penurunan harga seperti saat ini.

PC PMII Bima Mendesak DPRD Kabupaten Bima mengambil langkah cepat dan tepat dalam menangani standar harga UMK jagung Kabupaten Bima

Dalam waktu dekat ini PMII Bima akan menjadi garda terdepan akan mendiskusi ini dengan DPRD dan beberapa Pt atau gudang jagung ungkapnya Kamis (26.05.2022) disekretariat PC PMII Bima

Dalam pertemuan nanti DPRD harus melibatkan Kabag Prokopim Setda Kabupaten Bima, Dinas Pertanian dan Perkebunan (Dispertanbun) dan perusahaan terkait harga jagung Tegasbya

Diakhir wawancara ketua Umum PMII Bima Meminta skema jual beli yang digunakan di lapangan. Apakah sesuai regulasi yang ditentukan atau tidak.  “Biar perusahaan dan petani nanti sama-sama untung. Tidak ada yang dirugikan,” tegasnya (Jr. Syarif)

Exit mobile version