Dompu, Jeratntb.com – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Dompu, Nasrulah, mengecam sikap Reza Dompu yang diduga mengancam dan menghina profesi wartawan.
Pihaknya menyayangkan ketika ada pihak yang mengancam wartawan dan menghina pekerjaan jurnalistik. Apalagi, pekerjaan jurnalis adalah untuk kepentingan publik dengan tetap mengedepankan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
“Ketika ada yang menghina pekerjaan jurnalistik atau wartawan, maka patut disayangkan dan perlu diberi pemahaman. Tapi ketika ada pengancaman, maka penegakan hukum harus ditegakkan,” tegas Nasrulah.
Menurutnya, pengancaman terhadap seorang wartawan sama halnya menghalau kebebasan pers, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Masuk dalam rana dengan sengaja menakut-nakuti wartawan.
“Proses hukum juga akan memberi pembelajaran bagi setiap orang, agar dalam mengeluarkan pernyataan lebih berhati-hati dan mempertimbangkan dampaknya baik bagi diri sendiri maupun orang lain,” ungkapnya.
Dia menegaskan, dugaan pengancaman itu bukanlah hal yang harus ditolerir, dan pihak APH harus secepatnya mengusut tuntas. Apalagi, dugaan penghinaan profesi jurnalis dan pengancaman keselamatan wartawan itu sudah menempuh jalur hukum.
Hal tersebut bisa membahayakan keselamatan wartawan saat menjalankan tugas, untuk itu, Nasrulah berharap APH segera menindaklanjuti kasus dugaan penginaan dan pengancaman tersebut sesuai aturan yang berlaku.
“Di samping itu, pihak kepolisian juga dapat memberikan perlindungam hukum terhadap wartawan yang diancam, untuk menghindari berbagai kemungkinan yang terjadi yang tidak diinginkan,” tandanya.
Sementara itu, Ketua Ikatan Penulis Jurnalis Indonesia (IPJI) Kabupaten Dompu, Supriyadin, S.Sos juga menyampaikan hal serupa.
Ia menyayangkan atas sikap Reza Dompu yang diduga ingin membacok seorang wartawan dan penghinaan terhadap profesi. Reza Dompu dinilai telah berlebihan.
Menurut Ketua IPJI Dompu, jika memang ada sengketa terkait pemberitaan di media massa dapat diselesaikan berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk memperoleh hak jawab dan koreksi.
“Sebagai ketua organisasi pewarta, saya menyesalkan sikap Reza Dompu yang menghina profesian dan pengancaman terhadap wartawan, maka, saya mengharapkan kepada APH untuk memproses terduga pelaku dengan seadil-adilnya,” ungkapnya.
Untuk diketahui, dugaan penghinaan dan pengancaman wartawan dimaksud disampaikan oleh Reza Dompu dalam kolom berita yang berjudul “Hasil Keterangan Ahli ITE Terkait Laporan Dedy Asyik, Reza Dompu Diancam 4 Tahun Penjara”.
Berita tersebut dibuat dan dipublikasikan pada Jumat (16/12) siang, menurut hasil konfirmasi pihak penyidik Tipiter Polres Dompu, kemudian dibagikan oleh akun facebook Rhiyco Dou Ndai dan akun Kanjeng pada Jumat (16/12) malam. (Jr Iphul).

