Lahan Rusak Akibat Proyek Waskita, Warga Tuntut Ganti Rugi

Kabupaten Bima, Jeratntb.com – Sejumlah warga Desa Simpasai, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, mendesak pihak BWS untuk bertanggungjawab atas kerugian akibat aktivitas proyek Rehabilitasi dan Rekonstruksi Bangunan Pengendalian Banjir yang dikerjakan oleh PT. Waskita Karya.

Berdasarkan pantauan langsung sejumlah media di lokasi proyek, dugaan adanya hal-hal yang dianggap merugikan warga pemilik tanah sekitar pembangunan tanggul dan parapet. Sabtu, (28/01/23).

Pernyataan ini, diperkuat oleh beberapa informasi yang dihimpun terhadap pemilik lahan yang merasa dirugikan, pada awalnya pernah dilakukan sosialisasi terkait dengan adanya pembangunan tanggul penguat tebing, namun sosialisasi itu tidak menjelaskan secara detail teknik pekerjaan itu.

Diketahui pihak pemdes setempat, BWS dan Waskita saat Sosialisasi menjelaskan akan dilakukan penggalian untuk pembuatan tanggul dan bronjongnisasi, dan dimintai kesepakatan warga untuk memberikan akses keluar masuknya kendaraan pengangkut material.

Melaui kesepakatan itu warga diberikan ganti rugi atas kerusakan tanaman (padi) mereka dengan jumlah yang berfariatif.

Semenatara itu sejumlah warga merasa dirugikan, diduga lahan warga dimanfaatkan untuk pembagunan parapet yang berlokasi di bantaran sungai Desa Simpasai.

Hal itu seperti yang disampaikan salah seorang warga pemilik lahan, Syafruddin mengatakan sebagian tanah miliknya telah diambil guna pembuatan parapet,”maka dalam hal ini siapa yang bertanggung jawab atas kerugian yang saya alami, bukan malik saya saja tapi banyak warga yang merasa dirugikan,” bebernya.

Jumlahnya lahan warga yang digunakan berfariatif, ada yang satu meter hingga lebih, dikatakannya tanpa dijelaskan dalam sosialisasi sehingga melakukan protes dan meminta pertanggung jawaban pihak terkait, diantaranya BWS dan Perusahaan Waskita Karya.

Menurut dia, tak gampang untuk mendapatkan hak orang lain meski sejengkal, “sehingga dengan mudah mereka serobot tanah kami, meski pembangunan tanggul bermanfaat bagi kami, tapi tolong jangan kami dirugikan karena ini”, pungkasnya.

Oleh karena demikian, pihaknya akan mendesak pemerintah Desa agar bisa menghadirkan Pihak BWS maupun Waskita untuk bertanggungjawab dengan apa yang dilakukan saat ini, “seandainya dalam sosialisasi itu dijelaskan tehnik pembangunan seperti ini, maka kami meminta diberikan ganti rugi,” sesalnya.

Lebih lanjut Syafruddin menjelaskan, pihak proyek hanya memberikan ganti rugian tanaman padi atas akses keluar masuknya kendaraan pengangkut material.

“Setelah proses pekerjaan selesai akan dilakukan pembersihan kembali, malah yang terjadi tanah kami diambil tanpa ada penjelasan sebelumnya”, Tutupnya. (Jr Ipul)

Pos terkait