Nurfajri Melalui Kuasa Hukumnya Laporkan BKD ke BKN RI

Jakarta, Jeratntb.com – Firdaus Bertindak atas nama istri Nurfajri Rahmah, Senin siang (20/2/23). Firdaus bersama tim kuasa hukumnya datangi kantor BKN RI di Jakarta untuk menyampaikan aduan atas dugaan konspirasi BKD kabupaten Bima dengan sengaja tidak meloloskan Nurfajri sebagai ASN PPPK di satuan dinas kesehatan kabupaten Bima.

Firdaus meyakini pihak BKD Kabupaten Bima telah sengaja merubah hasil kelolosan istrinya, karena lanjut dia jangankan dirinya sebagai suami bahkan BKN RI berpatok pada verivikasi awal data “Tadi saya bersama kuasa hukum saya ketemu dengan Kepala Bidang Humas BKN RI dan mereka bingun karena pihak BKD Bima telah merubah hasil kelolosan istri saya,” ujar dia lewat telepon.

Pada saat itu BKD mengatakan bahwa kelulusan tergantung dan atas kewenangan BKN, namun pernyataan tersebut berbanding terbalik. Kenyataannya adalah BKN hanya mengesahkan nama yang dikirim oleh BKD.

“Asumsi saya pihak BKD sengaja menghilangkan nilai afarmasi C, tidak ada aturan yang mengikat bahwa harus 3 tahun terus menerus mengabdi di unit kerja yang sama sedangkam istri saya punya SK PTT jadi sah pengabdiannya tidak bisa dibatalkan,” ujarnya ini.

“Ini bukti nyata bahwa pemerintah kabupaten dalam hal ini BKD kabupaten Bimalah yang biadab. Setiba saya di Bima, segera akan masukan laporan secara hukum atas pemalsuan dokumen, pemanfaatan jabatan dan diduga Kepala BKD Bima Drs Agusalim terima uang dari Alfisahrin,” Ucap dia.

Selain di BKN RI ia juga akan melaporkan kepala BKD Kabupaten Bima di PTUN RI guna untuk menegakan keadilan untuk istrinya.

” Saya harap kepada Bupati dan Wakil Bupati Bima agar SK atas nama Alfisahrin dipending sampai ada keputusan resmi dari PTUN RI,” Tegasnya. (jr- Ages)

Pos terkait