Bima, JeratNTB – Kasus pungli dana Try Out tingkat sekolah dasar yang bersumber dari dana BOS yang berujung terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) sejumlah oknum di tubuh Dikbudpora kabupaten Bima yang menggeret nama Hj Jubaidah sebagai tersangka, semakin seksi dibahas di tingkat daerah.
Tidak kalangan pendidikan, masyarakat umum, aktivis. Praktisi hukum juga melirik persoalan ini yang menilai pihak kepolisian terkesan lamban menangani persoalan tersebut.
Hal itu disampaikan Arif Rahman Hakim, SH salah satu praktisi hukum Jakarta asal kabupaten Bima, dia menilai tahapan proses kasus ini sudah lebih setahun namun masih jalan di tempat, “Melengkapi bahan bukan dijadikan alasan kasus ini setahun mengendap di penyidik, seharusnya sudah dinaikkan ke kejaksaan,” ujarnya.
Mengenai tersangka tidak dilakukan penahanan oleh kepolisian itu adalah otoritasnya penyidik polres Bima, “Terserah polisi mau nahan atau tidak, yang penting tersangka tidak melarikan diri, atau menghilangkan alat bukti, itu sudah diatur oleh UU, tapi yang menjadi pertanyaan sekarang kenapa kasus ini belum juga dilimpahkan,” kata Arif.
Alumni Fakultas Hukum Unram mataram ini mengatakan, kalau dalam pandangan hukum, kasus OTT adalah kasus tangkap tangan tentu bicara bukti kata Arif, itu adalah bukti yang sangat kuat, “Kasus OTT adalah kasus tangkap tangan yang disertai dengan bukti, kok bisa lambat,” Kata Arif Minggu (9/6-19).
Dalam pandangan Hukumnya, Polisi mempunyai kewajiban untuk segera menaikan kasus itu ke kejaksaan, “Yang jelas kalau Jubaida sudah ditetapkan sebagai tersangka, itu kewajiban polisi menaikan ke kejaksaan,” Tandas Arif.
Terpisah, Kapolres Bima AKBP Bagus Satrio Wibowo, S.Sik dimintai tanggapannya mengatakan, berkas telah selesai sejak beberapa waktu lalu, “Sebenarnya sebelum lebaran berkas sudah kami kirim, namun setelah dilakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) berkas akan kita kirimkan setelah lebaran ini. Inshaa Allah berkas secepatnya setelah lebaran ini akan kita lakukan tahap 1,” terangnya senin (10/6-19).
[jr 2]