Bima, Jeratntb.com – Abdul Haris, SH Kadiv. Pelaporan dan Advokasi LesHam NTB lembaga swadaya masyarakat (LSM) LesHam Bima telah secara resmi melaporkan Kepala Desa Piong kecamatan sanggar Kabupaten Bima, Senin (17/23/2023) ke unit tipikor polres Bima.
Kades piong dilaporkan terkait dugaan korupsi anggaran dana desa (ADD) tahun anggaran 2020/2021 dan 2022 yang diduga merugikan keuangan Negara.
Kepada wartawan, abdul Haris yang juga akrab disapa Aslam mengatakan, dirinya resmi melaporkan oknum Kades dari Desa Piong itu terkait dugaan korupsi ADD.
Lanjut Aslam, pada tahun 2020, 2021 dan 2022 Pemerintah Desa Piong Kecamatan Sanggar Kabupaten Bima menyusun APBDesa untuk mendapatkan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang disebut dengan DDA, Alokasi Dana Desa yang bersumber dari APBD I dan APBD II yang disebut dengan ADD, maupun dana desa yang bersumber dari Pembagian Retribusi Daerah yang disebut dengan PRD sebesar Rp. 1 Milyar lebih/tahun.
“Berdasarkan uraian diatas terkait dengan pengelolaan atau penggunaan keuangan Desa Tahun 2020, 2021 dan 2022 oleh Pemerintah Desa Piong Kecamatan Sanggar Kabupaten Bima kuat dugaan kami, telah terjadi tindak pidana korupsi dalam hal penggunaan Belanja Desa,” Ujar dia.
Berdasarkan hasil infestigasi di lapangan, sejumlah kejanggalan pengelolaan dana desa ditemukan dugaan tindak pidana korupsi pada Pengadaan terop 6 lokal Rp. 21.000.000. Mark up dan 2 lokal fiktif dari anggaran APBN tahun 2020 selain itu pada Pengadaan Mobil ambulance Rp, 250.000.000. APBN TA 2020 menjadi Milik pribadi.
Tahun 2022 hibah Kementrian perhubungan senilai 1,2 milyar yang bersumber dari dana DAK untuk pengadaan satu unit kapal namun oleh kades hanya digunakan untuk pengadaan Speet boat.
“Parahnya, bantuan tersebut harusnya dikelola melalui BumDes namun oleh kades diberikan kepada oknum warga, bahkan bantuan yang sama berupa 1 unit mobil PickUp senilai 350 juta juga tidak diserahkan kepada lembaga keuangan desa,” paparnya.
Aslam berharap Kepada Polres Bima segera menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan dirinya. Sehingga kepala desa Piong bisa di Proses secara Hukum. (Ages)