Bima, Jeratntb.com – Kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa Bunga (16 tahun bukan nama sebenarnya ) pelajar asal desa Tangga yang menyeret M salah satu pengusaha sekaligus tokoh politik desa Tangga, kini masuk tahap proses.
Kejadian pada hari rabu sore pekan lalu di kediaman korban tersebut telah dilaporkan ibu korban pada unit PPA Reskrim polres kabupaten Bima pasca kejadian.
Alotnya proses pemeriksaan dan penahanan M sebagai terduga pelaku menimbulkan berbagai pertanyaan. Publik mulai meragukan keseriusan aparat penegak hukum dalam penanganan kasus yang menjadi atensi kusus Kapolri ini.
Baik dari desas desus maupu terang terangan di media sosial seperti Facebook dan WhatsApp menuding lemahnya penegakan supremasi hukum di tingkat Polres Kabupaten Bima.
Publik mulai mengambil perbandingan pada banyak kasus serupa yang mana kinerja kepolisian dengan sigapnya menahan dan mengadili terduga pelaku pada saat pihak korban memberikan pengaduan maupun laporan. Berbeda pada kasus yang satu ini sehingga spekulasi opini publik tidak terbendung. Bahkan banyak pihak yang mengancam akan melakukan aksi demo menuntut penuntasan proses hukum atas kasus tersebut.
Menjawab ini kasat reskrim polres kabupaten Bima AKP Masdidin, SH didampingi kanit PPA Ipda Julkifli yang ditemui di ruangan kasat reskrim Sabtu (13/5-23) menjelaskan. Kasus tersebut telah masuk tahap lidik, “Tadi pagi kami telah melakukan gelar perkara yang dihadiri berbagai unsur di polres. Pada gelar ini kami masih harus menuntaskan Rencana Tindak Lanjut (RTL),” paparnya.
Untuk RTL pihaknya masih membutuhkan tambahan saksi, “Sesuai petunjuk pada gelar perkara, kami masih harus memanggil satu lagi untuk dimintai keterangannya hari senin lusa, kami juga hari ini akan bersurat pada ahli sikologi sebagai pelengkap penyelidikan,” terang Kasat.
Kasat berjanji akan bekerja profesional dan akan transparan dalam setiap tahapan sesuai ketentuan, amanat Tri Brata dan Catur Prasetya yang menjadi pedoman hidup Polisi Republik Indonesia, “Hak pelapor juga tidak kami abaikan, hari ini kami akan memberikan SP2HP kepada ibu korban,” pungkasnya.
Dituding terkesan terlalu berhati hati dan takut melakukan langkah penahanan, kasat menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah gentar menangani kasus tersebut, “Tidak ada pihak yang melakukan interfensi apalagi membuat kami takut. Pada prinsipnya kami tidak ingin gegabah dalam setiap kasus, jadi tolong biarkan kami bekerja. Selebihnya apapun hasil akhirnya saya siap mempertanggungjawabkan konsekuensinya.,” tegas kasat.
Kanit PPA juga menegaskan, “Kami tidak takut dengan apapun, yang penting tetap teliti dan sesuai prosedur,” ucap Julkifli. (Jr)