Bima, Jeratntb.com – Aminah warga Desa Sakuru kecamatan Monta sangat kecewa dengan sikap otoriter Yulindo Danu Saputra selaku Kasubdit Pelayanan Dokumen Keimigrasian Bima yang membatalkan pembuatan paspor (48) atau paspor Biasa untuk dirinya yang ingin berkunjung ke anaknya yang berada di Negara Malaysia.
“Saya sudah melakukan pendaftaran secara online dengan aplikasi M Paspor bahkan sudah melakukan pembayaran namun dibatalkan oleh pak Yuliando,” Ujarnya Kamis, (8/6/23) siang tadi di kantor Imigrasi Bima.
Ia menanyakan apa dasar hukum imigrasi Bima membatalkan pembuatan paspor dirinya sedangkan Undang Undang Keimigrasian pasal 26 setiap warga negara indonesia yang berangkat ke malaysia berhak memiliki paspor.
“Kami mempertanyakan dasar hukumnya kenapa pembuatan paspor saya dibatalkan,” Ujarnya.
Faktanya, warga lain dengan keperluan yang sama justru banyak yang diloloskan. Ia meminta kepada Muhammad Usman kepala Imigrasi Bima agar membatalkan semua paspor warga. “Harus adil kalau saya dibatalkan jadi semua warga yang bikin paspor harus dibatlakan juga,” Harapnya.
Ķepala kantor Imigrasi Bima Muhammad Usman yang hendak dikonfirmasi di kantornya tidak ada di tempat. (Ages)