DH Lawan Polres Dompu Tetap Berstatus Tersangka, Praperadilan Ditolak

Dompu, Jeratntb.com – Dugaan kasus perampasan secara paksa sebuah mobil pickup milik Nurafinah (32) warga Dusun Jati, Desa Lepadi, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu masih bergulir.

Kabarnya terduga pelaku yang merupakan oknum rentenir berinisial DH (41) yang merupakan warga Dusun Potu Dua, Desa Dorebara, Kecamatan Dompu ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa 2 Mei 2023.

Lantaran tidak merasa puas dengan keputusan itu, tersangka DH melakukan gugatan praperadilan di PN Dompu, pada Senin (11/6/2023).

Alhasil, Kepolisian Resor Dompu memenangkan gugatan praperadilan yang dimohonkan oleh tersangka DH.

Hal itu seperti yang disampaikan oleh Kapolres Dompu AKBP Iwan Hidayat, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Adhar, S. Sos kepada awak media pada Selasa (12/6) siang.

Adhar menjelaskan, dalam gugatan tersebut, tersangka dan penasehat hukumnya berpendapat, penetapan tersangka yang dilakukan oleh Penyidik Polres Dompu tidak sesuai dengan KUHAP.

Namun faktanya, upaya penyidik dalam melakukan proses tersebut hingga ditetapkan tersangka dilaksanakan secara maksimal dan sesuai prosedur yang berlaku,”materi gugatan mereka adalah terkait penetapan tersangka DH dan permohonan mereka ditolak oleh pengadilan,” jelas Adhar.

Kasat Reskrim menambahkan, proses penanganan perkara akan terus dijalankan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.

“Progres kedepannya, kami tetap menjalankan proses hukumnya sesuai aturan yang berlaku,” terangnya.

Sementara, pihak Pengadilan Negeri Dompu, baik itu ketua maupun humas hingga berita ini diturunkan belum berhasil ditemui, guna dimintai keterangan atas penolakan tersebut.

Sementara, sejumlah awak media telah berupaya beberapa kali mendatangi pengadilan sejak hari Selasa lalu, namun berbagai macam alasan disampaikan oleh security.

“Humasnya lagi cuti, ketua pengadilan sedang zoom metting,” kata salah seorang security, Rabu (14/5) siang.

Security yang lainnya pun beralasan Humas sedang istrahat, hingga awak media dua kali mendatangi Pengadilan Negeri Dompu.

“Pak Humasnya sedang tidur, datang aja nanti pak atau besok,” ucap security. (Jr Iphul).

Pos terkait