Bima, Jeratntb.com – Kekerasan terhadap anak masih saja terjadi di Kabupaten Bima. Ironisnya penegakan hukum terhadap kasus anak di Polres Bima seolah jalan ditempat tanpa ada penanganan konkrit. Seperti yang dialami FT, 16 tahun pelajar asal Desa Runggu Kecamatan Belo Kabupaten Bima yang dianiaya oleh tujuh orang pelaku yang diduga adalah warga Desa Cenggu Kecamatan Belo.
Kasus kekerasan terhadap FT sudah berlangsung sejak 24 Mei 2023 saat korban pulang sekolah. Pada saat melewati TPU Desa Cenggu, tiba-tiba korban dipepet oleh para pelaku dan langsung menganiaya korban hingga babak belur.
Korban saat itu sempat dilarikan ke PKM Belo untuk mendapatkan penanganan medis dan langsung melapor ke Mapolres Bima.
Akibat penganiayaan itu korban mengalami luka memar di pipi dan di dahi. Selain itu, korban juga mengalami luka serius di bagian kelopak mata hingga membengkak.
“Dalam laporan polisi kita sudah serahkan tujuh orang nama pelaku. Jadi Penyidik PPA sebenarnya tidak harus pusing menyelidiki untuk mencari tahu siapa pelaku, karena pelakunya sudah jelas kami sampaikan,” ungkap orangtua korban, Amirudin saat ditemui di Polres Bima, Selasa, 27 Juni 2023 usai mempertanyakan kejelasan dan kepastian hukum atas laporannya.
Menurut dia, para pelaku sudah sempat dipanggil oleh penyidik sebanyak dua kali. Namun para pelaku mangkir dari panggilan. Dan hingga saat ini belum ada kejelasan terkait status para pelaku.
“Kalau bukan Polisi, siapa yang akan menangani kasus ini. Masa harus kami yang menyelidiki dan memproses sendiri kasus ini,” ujarnya.
Amirudin berharap agar kasus yang menimpa anaknya bisa mendapat kepastian hukum untuk memberikan rasa keadilan bagi anaknya. Apalagi kasus tersebut melibatkan dua desa yang bertetanggaan sehingga berpotensi terjadi keos dan aksi yang tidak diinginkan.
“Kita kan tidak mau ada riak-riak di masyarakat. Melainkan kita serahkan ke Polisi. Tapi belum juga ada kepastian,” sesalnya.
Sementara itu, Kapolres Bima AKBP Hariyanto, SH, SIK yang dimintai tanggapan mengatakan, pada prinsipnya setiap kasus yang dilaporkan akan ditindaklanjuti. Terlebih lagi menyangkut korban di bawah umur. “Hanya saja Polri tidak boleh gegabah menetapkan tersangka dan lain lain, setiap tahapan harus sesuai prosedur dan ini membutuhkan proses. Ketika salah menyimpukan sesuatu perkara maka polri dapat saja dipraperadilankan,” tanggapnya.
Untuk kasus ini silahkan konfirmasi langsung penyidiknya sudah sejauh mana penanganan kasus tersebut, paparnya. (Jr)