Bima, JeratNTB.com – Polres Bima beberapa waktu lalu berhasil menangkap Ir dan Nj pasutri yang diduga sebagai bandar sekaligus pengedar narkoba.
Mantan anggota polisi ini berhasil di ciduk satuan resnarkoba yang dipimpin langsung kasat narkoba Iptu Budiman BA, SH polres Bima di wilayah hukum kecamatan Monta tepatnya di desa Tangga, berikut sejumlah barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Bima.
Pasca penangkapan, beredar isu terkait kaburnya tersangka sehingga menggiring opini publik bahwa dibalik lolosnya tersangka Ir dari ruang penyidik ada unsur kesengajaan membiarkan dan bukan kelalaian.
Menanggapi tudingan ini, Kapolres Bima AKBP Bagus S. Wohowo, S. SIk melalui Kasubbag Humas Iptu Hanafi angkat bicara. Kata Hanafi, tersangka IR melarikan diri pada tanggal 2 Juni 2019 sekitar pukul 04.00 dini hari, Hanafi mengakui bahwa tersangka kabur disaat penyidik penjaga Polres Bima terbangun untuk makan sahur, “Kebetulan penjaga terbangun makan sahur, lalu memeriksa program polres bima. Kesempatan itu dimanfaatkan tersangka untuk kabur lewat jendela belakang,” Ungkapnya.
Hanafi yang didampingi anggota satnarkoba di ruang kerjanya mengatakan, dalam UU pidana ketika dilakukan Pemeriksaan terduga pelaku belum bisa dimasukan dalam ruang tahanan, “Pelaku belum bisa dimasukan dalam tahanan, apabila pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka,” Bebernya Senin, (17/07/19) siang tadi.
Katanya, sebagai sanksi keteledoran anggota piket malam itu telah diberi hukuman kedisiplinan. Hanafi berjanji dengan secepatnya tersangka akan ditemukan, “Ir telah kami tetapkan dalam daftar pencarian, sejumlah personil dan intel telah menyebar untuk mencari keberadaan tersangka,” Janji Hanafi. (Jr-02)