Bima, Jeratntb.com – Proyek penangangana Remedial dan Penanganan Sedimentasi Bendungan di Pulau Sumbawa bernilai ratusan miliar kian diterpa persolan.
PT. Brantas Abipraya (persero) sebagai pemenang tender proyek tersebut diduga belum membayar hasil pekerjaan pelaksana yang dilakukan oleh Sinar Bangunan Nusantara (SBN).
Pihak SBN Nadiran, menuding hak dan kewajibannya belum dibayar oleh PT Brantas hingga mencapai angka milarian rupiah.
Tentu itu bukan nilai yang sedikit, mirisnya lagi, katanya persoalan tersebut terjadi sejak tahun 2022 lalu,”sampai saat ini belum ada kepastian dari pihak PT Brantas guna menyelesaikan pembayaran, sementara pekerjaan sudah selesai,” sesal Nadiran.
Dikatakannya, sempat mendatangi kantor PT Brantas Abipraya cabang sumbawa, namun Catur Wibowo selaku kepala proyek yang diklaim bertanggung jawab terkesan menghindar.
Berbagai upaya mediasi pun dilakukan oleh pihak SDM, namun tak membuahkan hasil, “saya menuding PT Brantas adalah penipu”, sesalnya.
Pihak SBN dengan PT Brantas kembali melakukan pertemuan atau mediasi di Kantor PU Dam Pela Parado, Rabu (08/23).
Mediasi dihadiri oleh PT. Brantas yang diwakili oleh Hermansyah selaku pengawas dengan pihak SBN yang diwakili oleh Nadirin, hadir juga Kapolsek Monta AKP Takim dan sejumlah wartawan.
Hasil tinjauan langsung media ini dalam pertemuan tersebut, Hermansyah menyampaikan bahwa tidak memiliki wewenang mengenai personal itu.
“saya hanya selaku pengawas lapangan dan tugas hanya pengeksekusi pekerjaan, kalau ada masalah hanya bisa menyelesaikannya ke atasan saya sebagai pengambil keputusan,” jelas Hermansyah.
Belum juga ada kesepakatan, sehingga pihak SBN meminta PT. Brantas agar menghentikan aktivitas proyek sampai ada kesepakatan.
Sementara, pihak SBN, Diran dengan tegas meminta pihak PT. Brantas agar segera menunaikan kewajiban membayar hasil pekerjaan tersebut.
“karena hak kami sampai saat ini belum terbayarkan, bahkan kami sudah melakukan berbagai upaya konfirmasi, namun tidak ada penyelesaiannya, dan hampir satu tahun kami mengerjakan dois sebanyak 12 titik se-pulau sumbawa,” terangnya.
Pada akhirnya kedua belah pihak setuju membuat surat pernyataan, sementara perkerjaan proyek oleh PT Brantas di Dam Pela Parado dihentikan.
Sementara hari ini, kamis (13/23) kedua belah pihak melakukan mediasi di Polres Bima.
Untuk diketahui, proyek penanganan Remedial dan Penanganan Sedimentasi Bendungan ini oleh Kementerian PUPR melalui Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara I Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.
Diantaranya 13 Bendungan masuk dalam Paket Sumbawa I dengan kontraktor pelaksana PT. Brantas ABIPRAYA (Persero) dan menyerap anggaran sekitar Rp. 181 Milyar. (Jr Iphul).