Bima, Jeratntb.com – Praktisi hukum, Nurdin, S.H angkat bicara terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 351 dan Pasal 170 KUHP yang ditangani oleh Penyidik Polres Bima.
Pasalnya, laporan korban penganiayaan dan pengeroyokan Ihya Ulumudin alias Ko’o (21) oleh saudara kandungnya Julkifli (29) warga Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima pada Rabu 19 Juli 2023 lalu itu dinilai mandek atau belum ada kejelasan hukum.
Pria yang familiar dipanggil Poris ini berpendapat bahwa, kasus tersebut merupakan tindak pidana, bukan lagi delik aduan, apalagi korban sudah melaporkan terduga pelaku berinisil SY (27) beserta tiga orang temannya.
“Secara umum, tindak pidana merupakan perbuatan yang dilarang untuk dilakukan atau mengabaikan suatu keharusan yang diwajibkan oleh UU, yang apabila dilakukan atau diabaikan diancam dengan hukuman,” jelas Poris, Selasa (7/11/2023).
“Dengan dua alat bukti yakni saksi korban dan hasil visum et repertum dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya, seharusnya penyidik sudah bisa melanjutkan proses hukum,” sambungnya.
Menyikapi pernyataan penyidik Polres Bima pekan lalu melalui sejumlah media menyatakan bahwa, penyidik masih sulit mendapatkan keterangan saksi yang melihat kejadian, hingga ketujuh orang yang diundang satupun tidak ada yang hadir.
Pria lulusan Fakultas Hukum di Universitas Muhammadiyah Bima ini menegaskan bahwa, ketidak hadiran ketujuh orang yang diundang untuk dimintai keterangan itu bukan suatu alasan yang menghalangi proses hukum.
Menurutnya, dengan dua alat bukti di atas sebagaimana yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP penyidik sudah bisa menetapkan tersangka, “kalau sudah penetapan tersangka, orang yang melihat kejadian itu baru dipanggil sebagai saksi,” bebernya.
Lebih lanjut Poris menyampaikan, kalau tidak hadir sampai dua kali dipanggil dengan alasan tidak jelas, sebagaimana termuat dalam Pasal 224 ayat (1), “penyidik berhak untuk menjemput secara paksa saksi yang melihat kejadian itu, karena saksi yang dimaksud dapat digolongkan sebagai suatu tindak pidana,” tegasnya.
Dari sejumlah berita online yang menyoroti kasus tersebut sesuai hasil keterangan dari penyidik Polres Bima bahwa para terduga pelaku sudah dilakukan pemeriksaan dan sudah pernah diamankan beberapa hari.
Sementara, kedua belah pihak sudah dilakukan mediasi meski korban diwakili oleh keluarganya. Namun mirisnya, kasus tersebut hingga saat ini belum juga ada kejelasan hukum, sementara korban Ihya Ulumudin alias Ko’o sampai saat ini mengalami cacat permanen.
“Proses penanganan kasus ini menurut saya sangat lucu, entah ada apa di balik proses penanganannya, dan saya berharap, penyidik Polres Bima secepatnya menindaklanjuti kasus ini agar ada kejelasan hukum bagi korban,” sesalnya. (Jr Iphul).