Bima, Jeratntb.com – Sesuai Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun 2023.
Termaktub didalamnya berbagai ketentuan, terutama terkait penggunaan dana harus disesuaikan dengan rancangan Rencana Kebutuhan Anggaran Sekolah (RKAS) yang disusun melalui rapat oleh Tim BOS seperti yang diamanatkan dalam pasal 59 Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022. Bahwa dalam pengelolaan dana BOS, sekolah harus mengikuti rancangan yang telah ditentukan dalam RKAS.
Tidak demikian di banyak sekolah, ambil contoh SDN Sie, justru RKAS yang dimunculkan bukan lahir dari penyusunan tim BOS melainkan copy paste bahkan unsur anggota tim seperti ketua komite tidak mengetahui isi RKAS apalagi terlibat dalam penyusunan. Hal itu diperkuat pengakuan langsung ketua komite M Furqan, S.Sos beberapa hari lalu.
Anehnya, laporan pertanggungjawaban semua sekolah sampai hari ini tetap lancar dan tanpa masalah. Hal ini sangat bertentangan dengan temuan sejumlah media yang telah melakukan infestigasi beberapa waktu terakhir.
Kebanyakan sekolah khusus di wilayah sample kecamatan Monta kuat dugaan keuangan BOS dikuasai kepala sekolah.
Nurita bendahara SDN Sie dikonfirmasi (22/2-24) mengaku telah menjadi bendahara sejak tahun 2016, “Keuangan dipegang bendahara atas perintah kepala sekolah begitupun buku rekening. Selebihnya silahkan hubungi kepala sekolah,” paparnya.
Ditanya soal belanja dana apakah sesuai dengan RKAS, kapan dan siapa saja yang terlibat dalam tim BOS 2023 juga bukti pembahasan BOS 2024, Nurita justru bungkam.
Sementara Safruddin Abubakar S.Pd kepala SDN Sie dikonfirmasi sabtu (24/2-24) mengaku semua pengeluaran berdasarkan RKAS, “Soal komite memang belum dilakukan peremajaan, untuk sementara dimandatkan kepada M Furqan sesuai kesepakatan dengan operator,” paparnya. (Jr Team)