Pengurus DPC Gerindra Kab. Bima Laporkan PPK Donggo atas Dugaan Penggelembungan Suara

Bima, Jeratntb. com – DPC Gerindra Kabupaten Bima, NTB melalui Pengurus Partai Gerindra Sarjan, SPd., SH melaporkan PPK Kecamatan Donggo yang diduga melakukan penggelembungan suara Partai Hanura ke Bawaslu Kabupaten Bima pada Kamis (07/3/2024).

Laporan tersebut terkait dugaan penggelembungan suara yang dilakukan di kecamatan Donggo adapun TPS yang dilakukan penggelembungan suara oleh PPK Donggo TPS 03 Desa Bumi Bajo, TPS 06 Bumi Pajo, TPS 04 Desa Kala, TPS 05 Desa Kala dan TPS 10 Desa Mbawa.

“Kami melaporkan temuan pelanggaran pemilu adanya perbedaan antara C Hasil Lidi dan D1 Hasil,” Ungkap Ages sapaan akrabnya.

Lanjutnya, temuan penggelembungan suara tersebut bukan hanya saksi Gerindra yang menemukan termasuk bawaslu Kabupaten Bima juga menemukan adanya penggelembugan suara.

Logikanya, untuk satu desa saja indikasi penggelembungan suara sudah sedemikian, bagaimana kalau hal serupa terdapat pada seluruh desa di kecamatan Donggo, belum senkabupaten dan kota ujar ages

“Pasca dilakukan Pleno di tingkat KPU Kabupaten Bima PPK Kecamatan Donggo langsung memperbaiki data penggelembungan suara Partai Hanura dan sudah terbukti bahwa pada saat itu suara Hanura tidak sesuai dengan C Lidi,” ujarnya.

Menurutnya, itu adalah kejahan Extraordinary crime adalah kejahatan yang luar biasa dalam pemilu tahun 2024 yang perluh diproses secara pidana sesuai dengan perbuatanya.

“Berdasarkan pasal 551 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, anggota KPU, KPU tingkat provinsi, kabupaten/ kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan atau Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dengan sengaja mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, akan dikenakan sanksi pidana dua tahun dan denda Rp 24 juta,” Lanjut dia.

Selain itu juga bisa dikenakan sanksi sesuai Pasal 505 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Anggota KPU Tingkat Provinsi, Kota dan Kabupaten, PPK hingga PPS yang melakukan kelalaian hingga berdampak hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara juga dapat dikenakan sanksi pidana kurungan satu tahun dan denda Rp12 juta.

Lanjutnya, Selain di laporkan di Bawaslu Gerindra juga akan menggugat di MK untuk dilakukan pemilihan ulang atau PSU di Kecamatan Donggo karena peristiwa Penggelembungan suara Partai Hanura sangat merugikan partai Gerindra. (Jr)

Pos terkait