Bima, jeratntb.com -Kasus dugaan pungutan liar yang melibatkan Kabid PTK Dikbudpora Kabupaten Bima, Ico Rahmawati berbuntut panjang. Setelah viral dalam beberapa hari ini, kasus pungutan terhadap para guru ASN P3K tersebut kini harus berakhir di meja hukum. Ico Rahmawati dilaporkan ke Polres Bima oleh LSM Lembaga Koordinasi Pemberantasan Korupsi dan Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (LKPK PANRI), Rabu (3/4/2024).
LKPK telah melengkapi dokumen dan bukti-bukti dugaan pungutan liar yang dilakukan Ico Rahmawati dan langsung diserahkan ke Bidang Tipidkor Polres Bima. Kasus tersebut diduga telah merugikan ribuan guru yang lulus seleksi ASN PPPK pada tahun 2022-2023.
DPW LKPK PANRI NTB, Jibril saat menyampaikan laporan ke Unit Tipidkor, Sat Reskrim Polres Bima mengaku telah merampungkan bukti-bukti kasus tersebut sehingga bisa dilaporkan secara hukum.
Menurut akademisi yang sedang studi pada Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Bima ini, praktek Pungli yang terjadi di Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima dilakukan dengan modus beragam dan melibatkan banyak orang.
“Terlapor utama dalam kasus ini adalah Kabid PTK dan kami telah mengumpulkan bukti terkait keterlibatannya dan bukti itu telah kami serahkan ke penyidik yang nantinya akan dikembangkan,” ungkapnya.
Lebih lanjut Jibril menyebutkan akan mengawal kasus yang ia laporkan sambil tetap mengumpulkan bukti-bukti pendukung lain. Dia juga berharap jika masih ada korban Pungli SK ASN P3K lainnya agar mau dan berani membuka tabir Pungli tersebut. Ini diharapkan untuk mempermudah aparat kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut.
Terkait laporan yang disampaikan oleh LSM LKPK PANRI, Penyidik Tipidkor Polres Bima, Aipda Wahab yang dikonfirmasi sejumlah wartawan menyampaikan laporan tersebut akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Kasat untuk didisposisi.
“Segera setelah mendapat disposisi kita langsung tindak lanjut dengan memanggil saksi saksi dan terlapor,” pungkas Wahab. (Jr Tim)