Site icon Jerat NTB

Diduga Tak Mengantongi Ijin, KPK Pan RI Desak Aktivitas Tambak Udang di Marada Dihentikan.

Bima, Jeratntb.com – Pembangunan tambak udang yang dikelola PT Pelita Insan Timur yang berlokasi di Marada Desa Parado Wane, Kacamata Parado, Kabupaten Bima, diduga tidak memiliki ijin.

Hal itu seperti yang disampaikan oleh Arif Kusnadhi, S. selaku Kabit Intelijen Lembaga Koordinasi Korupsi (KPK) Penyelamatan Aset Negara (PAN) Republik Indonesia.

Selain tidak memiliki ijin, juga aktivitas keberadaan tambak dinilai terdapat kejanggalan, lantaran tambak dikerjakan hingga sampai di bibir pantai,”dikhawatirkan akan menimbulkan pencemaran lingkungan, khususnya biodata laut,” jelas Arif Kusnadin melaui media ini, Kamis (30/5/2024).

Perlunya ijin agar pelaksanaan usaha tambak udang yang dijalankan sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR) di wilayah pesisir, laut, maupun wilayah yurisdiksi secara menetap di sebagian ruang laut.

Pihaknya telah berkoordinasi dengan dinas terkait, diantaranya Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLH) Kabupaten Bima, juga Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Bima,”setelah kami cek ternyata belum memiliki ijin, diantaranya ijin batas-batas area tambak serta ijin pengolahan limbah,” terangnya.

Ijin yang dimaksud, lanjut Arif Kusnadin, sangat diperlukan sebagai proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha, apakah kegiatan yang direncanakan telah layak secara lingkungan atau tidak,”miris ketika adanya aktivitas tambak namun tidak adanya tahapan proses uji kelayakan,” sesalnya.

Proses kegiatannya dapat mempengaruhi lingkungan sekitar, menghasilkan limbah dari sisa pakan, “kotoran udang yang dapat mencemari lingkungan, menimbulkan bau busuk serta menjadi racun bagi biota lain,” bebernya

Tak hanya itu, petani rumput laut di sekitar pesisir pantai merasa dirugikan akibat dampak dari aktivitas tambak tersebut,”banyak masyakat termasuk petani rumput laut mengeluh, bahkan pondok petani rumput laut diduga dibakar paksa oleh perusahaan tambak”. ungkap Kusnadin.

Mengacu pada aturan Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Pemanfaatan sumber daya alam hendaknya dilandasi tiga pilar pembangunan berkelanjutan, yaitu menguntungkan secara ekonomi, diterima secara sosial dan ramah lingkungan.

Arif Kusnadin menegaskan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan merupakan kejahatan serius,”kejahatan ini merusak ekosistem, merugikan masyarakat dan negara. Oleh karena itu, aktivitas tambak itu segera dihentikan,” tegasnya.

Hingga berita ini dinaikkan, Direktur PT Pelita Insan Timur, Ilham dikonfirmasi oleh media ini melalui pesan whatsapp tidak merespon. (Jr Iphul).

Exit mobile version