Bima, Jeratntb.com – Koramil 1608-02/Bolo yang dipimpin oleh Danramil Lettu Inf. Mustamin Hidayat bersama delapan anggota, dibantuan Unit Inteldim 1608/Bima, berhasil menggerebek seorang pengedar narkoba berinisial MA (24),
Diketahui MA bertatus mahasiswa asal Desa Rade, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pengrebekan dilakukan atas dasar laporan warga, adanya aktivitas transaksi narkoba di tempat itu, anggota langsung ke TKP koordinasi dengan kepala dusun dan tokoh masyarakat setempat.
Proses penggrebekan dilakukan mulai pukul 17.00 hingga 19.00 wita. Seketika anggota mendapati barang bukti 16 paket sabu-sabu, dua buah klip kosong, tiga unit telepon genggam berbagai merek, dua bilah belati, serta uang tunai sebesar Rp 1.435.000.
Selain itu ditemukan juga satu buah bong, tujuh buah korek api, satu buah minyak wangi, satu buah pisau cutter, serta sehelai celana jeans.
Barang bukti dan terduga pelaku diamankan di Makodim 1608/Bima untuk pendalaman lebih lanjut. Saat berita ini dirilis pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Polres Bima guna proses hukum.
Ini merupakan sebuah pembuktian nyata Kodim 1608/Bima komitmen dalam menjaga stabilitas wilayah dan membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba.
“tindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memberantas penyalahgunaan narkoba yang meresahkan warga,” tegas Dandim.
Dandim 1608/Bima, Letkol Inf Andi Lulianto, S.Kom., M.M., dalam keterangannya menyampaikan pihaknya akan terus bersinergi dengan kepolisian serta semua pihak dalam memberantas peredaran narkoba.
“Sesuai dengan tugas OMSP diantaranya adalah membantu tugas kepolisian, kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba demi stabilitas wilayah dan ketenteraman warga Bima, jangan main-main kami tegas,” jelas Letkol Inf Andi Lulianto. (Jr Iphul/Hum)
Sumber : Humas Kodim Bima.

