Site icon Jerat NTB

Hari ini Pemdes dan BPD Desa Sie Gelar Musdes, Tahun Anggaran 2025

Bima, Jeratntb.com – Pemerintah Desa (Pemdes) Sie, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes). Kamis (27/02/2025).

Musdes ini membahas dan menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Daftar Usul DU-RKP Desa tahun anggaran 2025.

Hadir dalam kegiatan ini, Camat Monta Imam Firdaus, ST., Kasi Pemerintahan Saifurahman,ST. Koordinator/Pendamping Desa Nurdiansyah, S. Pd, ST, Kades Tangga Aman Munir, S. Sos, Sekdes Farhan, jajaran perangkat Desa, Ketua RT-RW, Ketua BPD Kahaerul Saleh dan Anggota, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda.

Dalam sambutannya, Kades Sie menyampaikan tujuan utama Musdes adalah penetapan besaranya anggaran yang akan digunakan untuk berbagai kebutuhan desa tahun anggaran 2025.

Musyawarah desa merupakan alat penting dalam mendukung pembangunan desa, mulai dari infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, kesehatan, hingga program-program kesejahteraan sosial lainya, sehingga punya keberlanjutan pembangunan desa yang berkelanjutan dan inklusif.

“Dalam musyawarah ini semua pihak diberikan kesempatan memberikan masukan, usulan dan saran terkait prioritas penggunaan anggaran,” jelas Aman Munir.

Dengan adanya partisipasi aktif dari masyarakat, Kades berharap keputusan yang diambil dapat mencerminkan kepentingan bersama dan mengakomodasi kebutuhan seluruh lapisan masyarakat desa.

Lebih lanjut Kades menegaskan, tentu diawali dengan musyawarah desa supaya apa yang perlu dikerjakan di tahun 2025 dapat diselesaikan dengan baik.

“oleh karena itu diundang berbagai unsur masyarakat, membahas berbagai persolan yang menjadi kebutuhan masyarakat, baik itu dibidang sarana dan prasasrana, pertanian, agama atau bidang Kesehatan,” jelas Kades.

“Tekhnis apapun menjadi keluhan bisa disampaikan, entah penggunaanya bersumber dari anggaran reguler pemerintah desa, ketika tidak mampu bisa kita usulkan melalui DU-RKP desa kepada pemerintah daerah, provinsi atau pemerintah pusat,”sambungnya.

Hal senada disampaikan Camat Monta, Imam Firdaus, ST dalam sambutannya, mengawali pembangunan dimulai dengan musyawarah desa akan menghasilkan dua dokumen, yakni RKPDes dan DU-RKP desa.

RKPDes menyusul rancangan pemerintah Desa, tentunya kenapa mengundang masyarakat, menyerap asprirasiasi sehingga dapat ditampung,”lewat tim penyusunan kegiatan apa saja yang menjadi skala prioritas dapat diusulkan,” jelas Imam Firdaus.

RKP Desa menjadi dasar penetapan APBDes, Kepala Desa menyusun RKP mengikutsertakan masyarakat Desa. Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, tahapan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa).

Sementara itu, Pendamping Desa Nurdiansyah, S. Pd, ST., menjelaskan beberapa point terkait prosentase penggunaan Anggaran Dana Desa,”walau demikian tidak membatasi saran dan usul dari masyarakat dalam musyawarah desa”, jelasnya.

Ketetapan itu, lanjut Nurdiansyah, yakni mengacu pada Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025, tentang panduan penggunaan dana Desa untuk ketahanan pangan dalam mendukung swasembada pangan.

Diantaranya, prosentase 20% untuk ketahanan pangan, 15% Bantuan Langsung Tunai, 3-5% Operasional Pemerintahan Desa, dan 20% untuk Bumdes.

Adapun panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan bertujuan menjadikan BUMDes, BUM Desa bersama, serta lembaga ekonomi masyarakat di Desa lainnya sebagai pelaksana program dan kegiatan ketahanan pangan.

Memastikan belanja Dana Desa paling rendah 20% sebagai penyertaan modal Desa kepada BUMDes, BUMDes bersama, atau investasi bagi lembaga ekonomi masyarakat di Desa lainnya untuk ketahanan pangan diputuskan dalam musyawarah Desa.

Mendukung pemberdayaan pelaku usaha di sektor pangan seperti petani, peternak, pembudidaya ikan, nelayan, dan pelaku usaha sektor pangan lainnya di Desa serta mengoptimalkan potensi ekonomi Desa dalam program dan kegiatan ketahanan pangan. (Jr Iphul).

Exit mobile version