Bima, Jeratntb.com – Bantuan sosial berupa uang sebesar Rp 2 juta untuk anak terlantar di Kabupaten Bima menuai polemik. Dinas Sosial Kabupaten Bima belakangan diketahui menukar bantuan uang tunai tersebut menjadi sembako. Kondisi ini tentu saja beraroma korupsi untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya mengaku, kepada awak media pada Selasa 23/9/2025) kemarin, bahwa dalam proses pembelian sembako tersebut Dinsos diduga mendapatkan keuntungan dari harga sembako yang dibelikan.
“Bantuan itu bukan uang tapi dibelikan sembako oleh Dinsos,” ungkapnya.
Lanjutnya, di Kabupaten Bima sebanyak 60 orang yang mendapatkan bantuan sembako senilai Rp. 2.075.000 per orang.
Sementara itu Dinsos Kabupaten Bima melalui Nurul Ketua Tim RS ALU saat dikonfirmasi oleh media ini, membantah bahwa pihaknya meraup keuntungan dalam pembelian bantuan sembako tersebut.
“Kami hanya membagikan bantuan, urusan yang membeli sembako bantuan itu ada dari pihak ketiga,” terangnya.
Lebih jelas dia memaparkan, anggaran itu bersumber dari APBD 2 senila Rp.124.500.000 dan semua uang itu dibelanjakan dalam bentuk barang adapun sembako yang diberikan Beras 5 Kg 8 Pack dengan harga Rp. 800.000, Gula putih 10 Kg dengan harga Rp.200.000, Mi Instan Goreng 3 Dus dengan harga Rp.420.000,
Minyak Goreng dua liter dengan harga 180.000, Susu bubuk 400 g 3 kotak dengan harga Rp. 280.000, Telur 3 Krak dengan harga Rp. 195.000 jadi total semua barang kalau diuangkan Rp. 2.075.000.
“Kami hanya terima barang silakan langsung tanya saja ke pihak ketiga,” tutupnya. (Ages)