Bima, Jeratntb.com – Habibah warga Desa Teke Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima meradang setelah mengetahui sertifikat miliknya digadaikan di PT.BAHANA LESTARI MARINDO CABANG Monta. Ibu paruh baya itu baru megetahui bahwa sertifikatnya sudah digadai setelah anaknya mempertanyakan sertifikat tersebut. Terungkap bahwa sertifikat tanah pertanian seluas 13 are itu sempat dipinjam oleh warga Desa Teke beberapa tahun lalu.
Belakangan, setelah ditelusuri bahwa sertifikat itu sudah dijadikan agunan di perusahaan simpan pinjam Bahana Lestari Marindo sejak tiga bulan lalu.
Yang membuat Habibah heran bukan kepalang adalah, kenapa pihak perusahaan bisa meloloskan bahan pengajuan terhadap sertifikat miliknya. Padahal dirinya tidak pernah mengajukan agunan. Maupun tidak pernah membuat surat kuasa atas tindakan hukum terkait sertifikat tersebut.
Kondisi ini memicu spekulasi bahwa telah terjadi praktek pemalsuan dokumen yang dilaukan oleh oknum perusahaan Bahana Lestari dengan oknum warga yang mengajukan agunan. Sehingga sertifikat tersebut bisa lolos untuk dijadikan agunan pinjaman.
Tindakan pemalsuan tanda tangan dan dokumen jelas perbuatan pidana melawan hukum yang diatur dalam beberapa pasal KUHP diantaranya Pasal 263 dan 264 denga ancaman 6 tahun penjara.
Menyikapi hal itu, Habibah dan anaknya akan megambil langkah hukum dengan melaporkan PT.BAHANA LESTARI MARINDO CABANG di Polres Kabupaten Bima pada Senin (17/11/2025) pagi.
Sementara itu Pimpinan PT.Bahana Lestari Marindo Cabang Monta Abas saat dikonfirmasi oleh media ini lewat telepon tidak menanggapi hingga berita ini dinaikan Pimpinan PT tersebut masih dalam upaya Konfirmasi. (Ages)

