Bima, Jeratntb. com – Proyek rehabilitasi ruang kelas di SDN 1 Ntonggu menuai sorotan warga setempat. Pasalnya pekerjaan tersebut diduga dikerjakan tanpa Surat Perintah Kerja (SPK). Ironisnya lagi, pelaksana proyek itu merupakan oknum ASN yang berdinas di Dinas PU Kabupaten Bima.
Wahidin SH warga setempat mempertanyakan kejelasan proyek tersebut. Menurut dia, tidak ada informasi apapun yang diketahui warga, baik anggaran, lama pekerjaan dan volume pekerjaan dalam proyek ini lantaran tak ada papan informasi.
“Di lokasi proyek itu tidak ada papan Informasi, dan berapa anggaran pun ditutupi oleh pelaksana itu,” ungkapnya, Selasa (25/11/25) pagi.
Dikatakannya, pembongkaran atap sekolah tanpa pemberitahuan lebih dulu tersebut tentu mengganggu KBM.
“Akibat kegiatan pembongkaran yang tidak disertai kejelasan prosedur tersebut, proses belajar mengajar terganggu dan siswa menjadi terlantar karena tidak dapat menggunakan ruang kelas sebagaimana mestinya,” ujar Wahidin.
Ia meminta pihak kepolisian dan instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan, memastikan kejelasan status pekerjaan tersebut, serta mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan pelanggaran.
“Kami berharap proses ini ditangani secara transparan demi keselamatan siswa dan integritas penyelenggaraan pendidikan kalau tidak saya akan menghentikan pekerjaan proyek tersebut,” tandasnya.
Kepala SDN 1 Ntonggu, Muhammad SP.d mengakui bahwa proyek rehabilitasi ruang kelas sekolah tersebut sudah berjalan 4 hari namun selama pekerjaan belum ada SPK dan papan informasi.
“Untuk siswanya proses belajar mengajar kita sudah gabungkan dengan 1 ruangan kami sudah siapkan kelas,” akunya, singkat. (Ages)

