Bima, Jeratntb.com – Dugaan penyelewengan pengelolaan APBDes oleh oknum mantan Kades Kanca berinisial ZU periode 2016-2022 bersama Sekretaris dan bendahara Desa telah dilaporkan ke Unit III Tipidkor Satreskrim Polres Bima.
Laporam tersebut disampaikan sejak bulan September 2025 lalu oleh warga desa Kanca yang berinisial M, namun belum juga ada titik terang hingga sampai saat ini.
Warga Kanca selaku pelapor, M mengatakan bawa ia sudah melaporkan Kades, Sekdes dan Bendahara ke Polres Bima dengan Laporan Polisi Nomor Laporan : R-LI/83/IX/2025 tanggal 25 September 2025, serta Surat Perintah Tugas (SPT) Nomor: SP.Gas/954/XI/2025/Reskrim, tanggal 25 September 2025.
Dia megungkapkan, penyelewengan dalam pengelolaan dana APBDes Kanca mencapai lebih dari tujuh ratus juta rupiah, yang mencakup bidang pemberdayaan dan pembangunan fisik.
Berdasarkan informasi dan keterangan dari berbagai elemen masyarakat, selama ZU menjabat sebagai Kepala Desa Kanca, terdapat banyak kejanggalan dalam pengelolaan anggaran dana desa yang disalahgunakan oleh para oknum tersebut.
Seperti, bidang pembangunan fisik, terdapat pekerjaan yang tidak sesuai dengan Keputusan Tim RKPDes dan pekerjaan yang tidak sesuai dengan RAB, namun dalam SPJ dan laporan realisasi diklaim telah selesai 100 persen.
Selanjutnya, dalam bidang pemberdayaan terdapat program bibit sapi yang dibagikan kepada masyarakat secara berkelanjutan. Pada awal masa jabatan Kepala Desa tahun 2016-2017, program ini berjalan cukup lancar. Namun pada tahun 2018-2021 terjadi penyimpangan anggaran bibit sapi yang mencapai lebih dari tiga ratus juta rupiah secara spekulatif, termasuk penyalahgunaan dana yang masuk ke BUMDES mencapai ratusan juta rupiah.
“Oleh karena itu, kami berharap pihak Reskrim Tipidkor Polres Bima dapat mengusut kasus ini hingga ke pengadilan,” imbuhnya. (Jr).

