Site icon Jerat NTB

Lolos P3K, Anggota BPD Wajib Mundur.

Bima, Jeratntb.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Bima menegaskan agar anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang suda menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu wajib mengundurkan diri secara sukarela dari keanggotaan BPD. Demikian ditegaskan, Satriana, Kepala Bidang Pemdes Kabupaten Bima, Senin (5/1/26).

‎‎Ia menjelaskan, imbauan tersebut mengacu pada Surat Edaran Bupati Bima mengenai anggota BPD yang lolos PPPK pada tahun lalu.

‎‎”Surat edaran Bupati Bima pada tahun lalu itu sebagai rujukan PPPK Paruh Waktu, artinya PPPK Paruh Waktu adalah ASN PPPK juga,” ungkapnya, saat di konfirmasi di ruangan kerjanya.

‎‎Dalam surat edaran tersebut sudah ditegaskan bahwa perangkat desa atau anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang telah lolos seleksi PPPK Penuh waktu/Paruh Waktu wajib memilih salah satu jabatan karena mereka harus fokus kerja dalam salah satu bidang.

‎‎”Mereka yang sudah diangkat sebagai PPPK paruh waktu harus memenuhi target kinerja sesuai perjanjian kerja. Jadi tidak bisa merangkap jabatan sebagai BPD,” tutupnya. (Ages)

Exit mobile version