Bima, JeratNTB.com – Pernyataan kontroversial dilontarkan Kepala Bidang Rehabilitasi, Pengembangan, dan Perlindungan Tanaman Dinas Pertanian Kabupaten Bima, Syarifudin, SPt, terkait maraknya penjualan traktor bantuan pemerintah oleh sejumlah kelompok tani penerima bantuan tahun anggaran 2024 hingga 2025.
Alih-alih melakukan klarifikasi dan pengawasan, Syarifudin justru menyatakan bahwa penjualan alat mesin pertanian (alsintan) tersebut bukan menjadi tanggung jawab pihak dinas.
“Kalau mereka jual bukan urusan kami, kenapa kami yang disalahkan,” ujarnya dengan nada tinggi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (5/2/2026).
Pernyataan itu menuai kritik keras karena bertentangan dengan regulasi pertanian dan prinsip pengelolaan keuangan negara. Bantuan traktor tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Kementerian Pertanian, sehingga penggunaannya tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab pengawasan pemerintah daerah sebagai pelaksana teknis di lapangan.
Merujuk Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65 Tahun 2006, pemerintah daerah melalui dinas terkait wajib melakukan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, penggunaan, dan pemanfaatan alat dan mesin pertanian. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa bantuan alsintan tidak boleh dialihkan, dijual, atau dimanfaatkan di luar peruntukannya.
Selain itu, Pasal 3 dan Pasal 4 Permen Pertanian tersebut menempatkan dinas pertanian sebagai pihak yang bertanggung jawab melakukan pembinaan dan pengendalian agar bantuan negara benar-benar dimanfaatkan untuk meningkatkan produktivitas petani, bukan menjadi komoditas jual beli.
Namun, ketika diminta menjelaskan langkah pengawasan dinas, Syarifudin justru mengarahkan masyarakat untuk melapor ke aparat penegak hukum.
“Silakan laporkan saja ke APH, jangan lapor ke kami,” katanya sambil menghindari pertanyaan lanjutan wartawan.
Sementara itu, Ketua LSM Intelektual Morality, Nurishadi, SPd, mengecam keras sikap Kabid Pertanian Kabupaten Bima tersebut. Ia menilai pernyataan “bukan urusan kami” sebagai bentuk pengabaian tanggung jawab jabatan.
“Bantuan traktor itu uang negara. Dinas tidak bisa lepas tangan. Justru merekalah yang wajib memastikan alat itu tetap berada di tangan petani,” tegas Nurishadi.
Ia mendesak Bupati Bima Ady Mahyudi dan Wakil Bupati dr. H. Irfan untuk segera mengevaluasi dan mencopot Syarifudin dari jabatannya. Lantaran dinilai arogan dan tidak paham tupoksi dalam bekerja.
“Cara pejabat ini merespons laporan masyarakat mencederai semangat Bima Bermartabat. Pemimpin seperti ini tidak pantas dipertahankan,” tandasnya.
Kasus ini menambah daftar panjang problem pengawasan bantuan pertanian, sekaligus menjadi ujian komitmen Pemerintah Kabupaten Bima dalam menjaga integritas pengelolaan anggaran negara dan melindungi hak petani sebagai penerima manfaat sah. (Ages)

