Mataram, Jeratntb — Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat bergerak cepat menindaklanjuti informasi adanya dugaan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang basi dan menyebabkan sejumlah siswa SDN 2 dan SDN 4 Malaka Kecamatan Pemenang Kabupaten Lombok Utara yang mengalami sakit perut, pusing dan mual hingga harus dilarikan ke Puskesmas Nipah.
Tim Ombudsman langsung turun ke sekolah dan SPPG Zamzam selaku dapur penyalur MBG. Tim Ombudsman diterima oleh Kepala SDN 2 Malaka beserta beberapa guru untuk mendalami kronologi kejadian.
Berdasarkan penjelasan pihak sekolah, insiden bermula saat guru mengonsumsi porsi bagian guru dan mencium aroma tidak sedap dari makanan tersebut. Menyadari adanya kejanggalan, guru dengan sigap memerintahkan siswa untuk menghentikan kegiatan konsumsi MBG.
“Namun, beberapa siswa terlanjur mengonsumsi makanan tersebut dan kemudian mengalami muntah-muntah sehingga segera dibawa ke Puskesmas Nipah untuk mendapatkan penanganan medis,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman NTB, Dwi Sudarsono mengutip keterangan kepala SDN 2 Malaka, Kamis (12/02/26).
Selain melakukan klarifikasi di sekolah, Tim Ombudsman juga mendatangi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) selaku penyalur makanan. Tim diterima langsung oleh Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan.
Kepala SPPG menyampaikan bahwa pihaknya telah dimintai keterangan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Utara dan sampel makanan telah diambil untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium. Saat ini, pihak SPPG masih menunggu hasil uji laboratorium dari Dinas Kesehatan.
“Ahli Gizi SPPG menjelaskan bahwa seluruh tahapan mulai dari persiapan hingga pendistribusian makanan telah dilaksanakan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Ia menegaskan pihaknya tidak ingin berspekulasi mengenai penyebab kejadian tersebut dan memilih menunggu hasil resmi dari pemeriksaan laboratorium,” jelas Dwi yang kembali mengutip hasil keterangan pihak SPPG.
Dwi Sudarsono juga menegaskan bahwa Ombudsman akan terus mengawal proses penanganan kasus ini guna memastikan perlindungan hak-hak siswa sebagai penerima manfaat program.
“Kami berharap SPPG dan seluruh pihak terkait sungguh-sungguh mengawal pelaksanaan program ini. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan, terutama siswa sebagai penerima manfaat,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI NTB, Arya Wiguna, menyampaikan bahwa Ombudsman akan melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap aspek pengawasan, distribusi, serta sistem pengendalian mutu makanan dalam program MBG guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.
“Ombudsman memastikan akan terus memantau perkembangan hasil pemeriksaan laboratorium dan langkah-langkah perbaikan yang dilakukan oleh pihak terkait demi menjamin keamanan dan kualitas program MBG di Kabupaten Lombok Utara,” tandasnya. (Tim)

