Site icon Jerat NTB

Agen Pengadaian Di Bima Dikelabui, Dana Ratusan Juta Dialihkan Ke Rekening Pribadi

Bima, Jeratntb.com – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana telah mengguncang masyarakat Desa Mawu, Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima. Listiani, seorang karyawan PT Pegadaian, menjadi korban dalam kasus ini setelah mengetahui bahwa dana hasil gadai emas milik nasabah dialihkan oleh kasir ke rekening pribadi agen Pegadaian Desa Nipa, saudari Julfar, tanpa sepengetahuan korban.

‎‎Akibat dari tindakan tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sebesar 478 gram emas, yang setara dengan Rp. 834 juta.

“Saya merasa dirugikan akibat penipuan dan penggelapan dana oleh oknum kasir dan pihak agen Pegadaian lainnya,” jelas Listiani, ke awak media ini, Jumat (27/3/2026).‎‎

Menurut Listiani bahwa dia bekerja di bawah tekanan target kinerja yang tinggi dan telah mengikuti pelatihan operasional Pegadaian di Jakarta pada November 2025. Namun, dana hasil gadai emas nasabah tidak pernah diserahkan kepada korban, melainkan dialihkan ke rekening Julfar, seorang agen Pegadaian lainnya.‎‎

“Penyerahan dana tersebut dilakukan tanpa surat kuasa, tanpa persetujuan tertulis, dan tanpa dasar hukum yang sah dari korban”, ujarnya.‎‎

Listiani menyatakan bahwa dirinya adalah mitra/agen yang berhubungan langsung dengan sistem operasional Pegadaian, dan dalam praktiknya telah mengikuti pelatihan bimbingan teknis di Jakarta pada 17 hingga 21 November 2025 lalu yang difasilitasi oleh pihak Pegadaian. Pada waktu tertentu.

‎‎Semantara itu Dia telah menyerahkan emas milik pihak ketiga dengan berat ratusan gram untuk dilakukan transaksi gadai di UPC Pegadaian Kecamatan Ambalawi melalui sistem Pegadaian, namun dana hasil pencairan gadai emas tidak pernah diberikan kepada pihak yang berhak atas barang tersebut.‎‎

“Dana tersebut justru dialihkan melalui transfer oleh Kasir Pegadaian ke rekening pribadi agen Desa Nipa, Julfar, yang bekerja di UPC Pegadaian Kecamatan Ambalawi,”ungkap Listiani.‎‎

Akibat perbuatan tersebut, dirinya merasa dirugikan baik secara sosial maupun secara hukum karena tidak memperoleh hak serta berpotensi dipersalahkan atas perbuatan yang tidak dilakukan olehnya.

‎‎Listiani juga menjelaskan bahwa dari hasil cetak rekening koran atas nama Listiani ditemukan aliran dana yang bersumber dari rekeningnya senilai Rp. 1 miliar 942 juta yang ditransfer ke rekening atas nama Julfar, transaksi ini dilakukan sejak Oktober 2025 hingga Maret 2026,” terangnya.‎‎

“Saya sangat terkejut setelah melihat semua bukti transaksi tersebut karena sebelumnya saya tidak mengetahui sama sekali,” terang Listiani.‎‎

Sedangkan Ia mengaku tidak menikmati hasil dari transaksi tersebut dan bahkan harus menghadapi tuntutan dari masyarakat. “Saya yang tidak berbuat justru menjadi sasaran,” sesalnya. (Jr Ages).

Exit mobile version