Site icon Jerat NTB

Polres Bima Gagalkan Penyeludupan Setengah Kilo Sabu, Dua Kurir Asal Lombok Barat Diamankan

‎Bima, Jeratntb.com – Polres Kabupaten Bima, di bawah naungan Polda NTB, kembali mencatat prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika jenis shabu dengan takaran sebesar 1/2 kilogram.

‎Operasi ini dilaksanakan di Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, pada hari Senin (22/26) sekitar pukul 14.30 wita.

‎Kapolres Bima, AKBP Muh. Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba, AKP Dediansyah, S.E., menyatakan bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat, terdapat sebuah mobil yang dicurigai membawa narkotika jenis shabu.

‎Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satnarkoba Polres Bima bergerak menuju lokasi kejadian dan melakukan pemantauan. Dalam proses penyelidikan, petugas berhasil menemukan sebuah mobil Avanza berwarna hitam sesuai dengan informasi yang diterima.

‎”Tim kemudian mengikuti kendaraan tersebut hingga memasuki sebuah gang di Desa Talabiu dan berhenti di sebuah tanah kosong. Saat dilakukan tindakan, petugas berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dan berada di dalam kendaraan tersebut,” ungkap AKP Dediansyah.

‎Dua terduga yang diamankan masing-masing berinisial SH (46) dan SL (42), keduanya merupakan warga Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.

‎Dalam penggeledahan yang disaksikan aparat desa dan warga setempat, petugas menemukan satu paket besar kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu yang tersimpan di dalam tas.

‎”Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 535 gram, dua kantong plastik warna hitam, satu tas kain warna hijau, satu unit telepon genggam merek Vivo warna biru, serta satu unit mobil Avanza warna hitam yang digunakan para terduga,” jelasnya Kasat Narkoba.

‎Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, lanjut Kasat Resnarkoba, kedua terduga mengaku memperoleh barang tersebut dari wilayah Kota Mataram, Pulau Lombok.

‎Menurut pengakuan keduanya kepada penyidik, mereka diminta oleh seseorang yang dipanggil dengan inisial  BKT untuk mengambil paket shabu dari seorang pria yang hanya dikenal dengan kode “06” di kawasan Dasan Cermen, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

‎Setelah mengambil barang tersebut, keduanya mengaku kembali menerima arahan untuk menuju kawasan Jempong, Kecamatan Sekarbela, guna mengambil kendaraan yang kemudian digunakan untuk membawa paket narkotika

‎Ia menegaskan, seluruh keterangan yang disampaikan para terduga masih akan didalami lebih lanjut melalui proses penyidikan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

‎Saat ini, kedua terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Bima untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

‎Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna menelusuri asal-usul narkotika tersebut serta memburu pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredarannya.

‎”Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap mata rantai peredaran narkotika yang diduga melibatkan jaringan lintas daerah antara Pulau Lombok dan Kabupaten Bima,” pungkas AKP Dediansyah. SE.,

‎Terpisah, Kapolres Bima AKBP Muh Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan wujud komitmen Polres Bima dalam melindungi masyarakat dari ancaman peredaran narkotika yang semakin kompleks dan merusak sendi-sendi kehidupan sosial.

‎Menurutnya, perang melawan narkoba bukan semata-mata tentang penangkapan pelaku dan penyitaan barang bukti, melainkan sebuah ikhtiar untuk menyelamatkan masa depan generasi bangsa dari ancaman yang dapat menghancurkan cita-cita pendidikan, dan kehidupan generasi. (Hum/Jr Iphul)

Exit mobile version