Site icon Jerat NTB

Kapolres Bima Komitmen Melakukan Pengembangan Kasus 536 Gram Sabu di Talabiu ‎

Bima, Jeratntb.com – Kapolres Bima, AKBP Muh Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., komitmen untuk melakukan mengembangkan kasus narkotika jenis shabu dari hasil operasi di Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, pada hari Senin, (22/26) sekitar pukul 14.30 Wita.

‎Kapolres, melalui Kasat Resnarkoba AKP Dediansyah, S.E., menegaskan akan terus mengembangkan dan menuntaskan jaringan narkoba yang ada.

‎”Kami akan terus mengembangkan dan memburu siapa pun yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Bima,” ungkap AKP Dediansyah.

‎Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa setiap gram narkotika yang berhasil disita merupakan ancaman yang berhasil dicegah sebelum merusak kehidupan masyarakat.

‎Terpisah, Kapolres Bima, AKBP Muh Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H. mengungkapkan, setiap pengungkapan kasus narkoba adalah langkah nyata untuk menyelamatkan masa depan generasi bangsa.

‎Polres Bima akan terus berada di garis terdepan dalam memerangi peredaran narkotika, mempersempit ruang gerak para pelaku, serta melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.

‎”Kami ingin memastikan anak-anak kita tumbuh dalam lingkungan yang aman, sehat, dan produktif, sehingga mampu meraih cita-cita serta masa depan yang gemilang tanpa bayang-bayang narkotika,” jelasnya.

‎Muh Anton menuturkan, ketika satu mata rantai peredaran narkoba berhasil diputus, banyak masa depan yang berhasil diselamatkan.

‎”Dengan barang bukti yang fantastis, setidaknya ribuan generasi di Kabupaten Bima telah diselamatkan,” tegasnya.

‎Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memberikan informasi terkait peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.,”karena pemberantasan narkoba merupakan tanggungjawab bersama dalam mewujudkan Kabupaten yang aman, sehat, bebas dari narkoba,” harapnya. 

‎Hasil operasi dilakukan terdapat dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial SH (46) dan SL (42), keduanya merupakan warga Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.

‎”Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 535 gram, dua kantong plastik warna hitam, satu tas kain warna hijau, satu unit telepon genggam merek Vivo warna biru, serta satu unit mobil Avanza warna hitam yang digunakan para terduga,” jelas Kasat Resnarkoba.

‎Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, lanjut Kasat, kedua terduga mengaku memperoleh barang tersebut dari wilayah Kota Mataram, Pulau Lombok.

‎Menurut pengakuan keduanya kepada penyidik, mereka diminta oleh seseorang yang dipanggil dengan inisial  BKT untuk mengambil paket shabu dari seorang pria yang hanya dikenal dengan kode “06” di kawasan Dasan Cermen, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram. (Hum/Jr Iphul)

Exit mobile version