Site icon Jerat NTB

Oknum Kepala Resort KTH Parado Diduga Peras Sejumlah Kelompok Tani Hutan 5-10 Juta

Bima, Jeratntb.com – Dugaan pungutan liar (pungli) dan pemerasan terhadap sejumlah Kelompok Tani Hutan (KTH) disebut-sebut melibatkan oknum yang menjabat Kepala Resort Pengelolaan Hutan (RPH) wilayah Parado. Berdasar Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejumlah 15 kelompok tani hutan diduga dimintai uang dalam kaitannya dengan kegiatan dan administrasi yang berhubungan dengan pengelolaan kawasan hutan.

‎Dalam satu kelompok, setidaknya 5 juta Rupiah dan bahkan sampai 10 juta rupiah. Uang tersebut diduga masuk langsung di rekening pribadi berinisial AS.

‎Beberapa anggota KTH mengaku keberatan dengan adanya permintaan uang tersebut. Mereka mempertanyakan dasar hukum serta penggunaan dana yang diminta, terutama apabila pungutan tersebut tidak disertai dokumen resmi atau tanda bukti pembayaran.

‎Salah seorang anggota KTH yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, permintaan uang tersebut dilakukan dalam konteks pengurusan atau kegiatan yang berkaitan dengan kelompok tani hutan.

‎”Kami ingin mengetahui, apakah pungutan tersebut memang memiliki dasar aturan atau tidak. Kalau memang resmi, kami meminta dijelaskan dasar hukumnya dan ke mana uang tersebut digunakan,” ujarnya. (16/9/26).

‎Diminta Transparansi

‎Sejumlah anggota KTH berharap pihak berwenang melakukan pemeriksaan terhadap dugaan tersebut. Mereka meminta agar setiap pungutan yang dibebankan kepada kelompok tani memiliki dasar hukum yang jelas, besaran yang transparan, serta disertai bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

‎Jika benar terdapat pungutan di luar ketentuan, mereka berharap persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh instansi pengawas maupun aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

‎Kepala Resort Pengelolaan Hutan (RPH) sedang dalam upaya dimintai keterangan.
‎Sementara itu, pihak yang disebut dalam dugaan tersebut perlu dimintai konfirmasi mengenai tuduhan adanya pungutan dan pemerasan terhadap KTH.

‎Hingga berita ini dimuat, belum diperoleh keterangan resmi mengenai dasar permintaan uang tersebut, termasuk apakah pungutan yang dimaksud merupakan biaya resmi berdasarkan ketentuan atau terdapat permintaan di luar mekanisme yang berlaku.

‎Redaksi media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak kepala resort atau kantor kehutanan yang disebut dalam informasi tersebut. (*)

Exit mobile version