Bima, JeratNTB.com – Sempat diwarnai protes dan gaduh pertemuan antara Petani, Pengecer, dan Distributor yang difasilitasi dinas pertanian kabupaten pagi tadi rabu (9/1-19) di aula kantor BPP kecamatan Monta.
Hadir pada pertemuan itu Kepala Dinas Dispertapa Kabupaten Bima diwakili Kasi Perbenihan Mulyadin, S.Pt, Camat Monta Muhtar, SH, Kapolsek Monta Iptu Edy Prayitno, Danramil 1608/07 Monta Mayor Inf Syaharudin, kepala BPP dan sejumlah kepala desa.
Suasana gaduh itu tidak berlangsung lama karena pengecer memberikan pernyataan siap menjual pupuk subsidi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tanpa embel pupuk berimbang atau paket.
Tentunya kesiapan pengecer ini merupakan pilihan berat karena bersama dengan pupuk subsidi, terdapat 1 ton pupuk non subsidi jenis NPK Pelangi yang diberikan distributor untuk dipasarkan.
Melalui Ince salah satu pengecer asal Tolotangga mereka menegaskan, “Kami siap untuk menjual dengan harga sesuai HET yakni 90 ribu untuk urea, sementara 1 ton pupuk non subsidi itu sudah menjadi resiko kami jika tidak terjual, dengan catatan pupuk subsidi ini hanya diperuntukan bagi masyarakat yang tercantum dalam RDKK dan perolehannya disesuikan dengan luas kepemilikan lahan,” Sebut Ince.
Sesuai dengan ketentuan bahwa pupuk subsidi untuk tahun ini dibatasi 150 kg untuk kepemilikan 1 Ha lahan, “Kami akan berikan pupuknya sesui luas lahan, jika ingin mendapatkan pupuk lebih, kami sudah siapkan yang non subsidi dengan harga sesuai pasaran,” tegasnya.
[jr]