Memberikan Keterangan Pers, Guru Sukarela ini Dipecat Dengan Tidak Hormat

Rahmat, S.Pd

Bima, JeratNTB.com – Kasihan nasib seorang guru sukarela Rahmat S.Pd yang telah 9 tahun mengabdi di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Campa Kecamatan Madapangga kabupaten Bima, tanpa peringatan diberhentikan dari guru.

Karena menjadi narasumber sebuah pemberitaan terkait dugaan pemotongan dana sukarela yang dilakukan kepala sekolah beberapa waktu lalu, Rahmat dianggap telah mencoreng nama dunia pendidikan khususnya di kecamatan Madapangga.

Tentunya alasan itu sangat tidak dapat diterima oleh Rahmat, sebab sebagai warga negara yang baik wajib memberikan keterangan yang sesuai dengan fakta, “Apalagi ditanya oleh wartawan,” ucapnya di salah satu kedai makan jalan Baru desa Panda sabtu (20/7-19).

Diceritakan bahwa pemecatan itu dilakukan secara lisan pada hari jumat (19/7-19), “Saya dipecat dengan tidak hormat dan disampaikan secara lisan oleh kepala sekolah pada jumat kemarin. Pengabdian saya selama 9 tahun di sekolah tersebut harus berakhir seperti ini,” akunya sedih.

Jika itu sudah menjadi kebijakan dan aturan sekolah, dirinya tidak masalah, “Saya terima apa yang menjadi keputusan kepala sekolah, yang namanya suka dan rela, hanya saja harus sesuai dengan aturan dan mekanisme yang jelas dong, minimal dengan memberikan surat peringatan,” protesnya.

Kalaupun keterangan saya untuk kepentingan publik itu menjadi aib bagi pendidikan Madapangga lalu kemudian saya dikeluarkan dengan tidak hormat, “Lantas letak malunya dimana,” ketus Rahmat.

“Saya curiga, jangan-jangan ini intervensi pihak dinas sebab selain Kepala UPT Dikpora berasal dari desa Campa, Kepala dinas juga asli desa Tonda sehingga keterangan saya dianggap telah merusak citra dunia pendidikan, aneh,” ujarnya dengan nada kesal.

Rahmat tidak tahu harus melapor kemana atas arogansi kepala sekolah dan petinggi pendidikan kabupaten Bima ini, ia mengaku pasrah dan menunggu klarifikasi pihak sekolah.

(Jr-02)

Pos terkait