BKPH dan Tim Terpadu Janji Tindak Pelaku Pembakaran Hutan

Kepala UPT BKPH TPMRW

Bima, jeratntb.com – Presiden RI telah dengan tegas meginstruksikan kepada pihak terkait untuk menindak setiap pelaku perusak hutan, termasuk pembakar hutan.

Instruksi itu ditujukan langsung kepada menteri kehutanan, TNI dan Polri agar membentuk tim terpadu pengamanan hutan dari tindakan-tindakan yang mengancam kelestarian hutan.

Seperti yang disampaikan kepala UPTD Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Toffo Pajo Madapangga Rompo Waworada (TPMRW) Syaifullah, S.Hut.,M.Si ditemui siang tadi di kantornya, bahwa saat ini tim terpadu yang terdiri atas KPH, TNI dan Polri telah gencar melakukan patroli kawasan hutan.

“Beberapa hari lalu dilakukan di Monta memadamkan kebakaran hutan akibatulah masyarakat, dan hari ini tim terpadu menyisir wilayah Pandai kecamatan Woha, “Saat ini kepala desa setempat telah dipanggil ke Mapolres Bima untuk dimintai keterangan atas ulah oknum warga yang melakukan pembakaran hutan,” terangnya Senin (19/8-19).

Dijelaskan bahwa kawasan hutan yang dibakar warga untuk bercocok tanam itu termasuk dalam areal konsesi PT Konesia, “Hutan tidak boleh dibakar, sekalipun itu areal konsesi PT Konesia. Sebab disamping merusak hutan, kebakaran ini akan menyebabkan kerusakan tanah, polusi udara dan mengganggu transportasi,” ujarnya.

Disebutkan jikapun kondisi hutan telah rusak, warga tidak serta merta dapat mengelola hutan dengan illegal, “Ada istilah pola kemitraan, misalnya dengan PT konesia dapat saja dilakukan dengan sistim tumpang sari, demikian juga dengan KPH. Yang tentunya ini baru dapat dilakukan setelah melalui proses verifikasi dari berbagai unsur yang kompeten,” paparnya.

“KPH juga tidak langsung membangun kemitraan, karena harus dilandasi oleh proposal yang kemudian diverifikasi. Sasaranpun pada areal yang sudah kudung rusak parah, tidak ada lagi perluasan perambasan, itu tidak dapat ditolerir,” tegas Syaifullah. [jr]

Pos terkait