Proyek Irigasi So La Janga Teke Ditangani Preman

proyek irgasi so La Janga

Bima, jeratntb.com – Lazimnya, pekerjaan proyek dengan anggaran negara harus dilakukan oleh pihak ke tiga yang memiliki surat-surat lengkap, pun dengan swakelola tentunya dipercayakan kepada lembaga atau organisasi yang telah terdaftar.

Berbeda dengan pekerjaan Proyek irigasi di so la janga desa Teke kecamatan Palibelo kabupaten Bima, proyek senilai 190 juta rupiah ini dilaksanakan oleh preman. Pada papan proyek hanya tertera jumlah anggaran, keterangan siapa pelaksana, sumber anggaran dan volume pekerjaan tidak tercantumkan.

Parahnya lagi, warga yang menginghinkan informasi justru harus menerima tindakan kasar preman di lokasi proyek. Hal ini disampaikan salah satu pemuda setempat Agussalim.

“Padahal pemerintah telah mengeluarkan produk hukum berbentuk Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, diantaranya menegaskan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik.” Tegas Agus.

Sebagai ketua Himpunan Mahasiswa Teke, Agus memiliki kewajiban moril untuk memberikan sosialisasi setiap kebiajakan yang ada di wilayah Palibelo, “Termasuk isu pekerjaan ini telah menjadi buah bibir dikalangan generasi muda danmasyarakat sehingga penting bagi kami untuk memperoleh kejelasan agar tidak menjadi isu yang dapat menimbulkan instabilitas wilayah,” ujarnya.

Bukanya informasi yang didapat justru aktivis organisasi gerakan mahasiswa ini berhadapan dengan preman yang berujung bentrok fisik di lokasi proyek, “Saya datang dengan baik-baik demi hak keterbukaan informasi karena selain terkesan siluman, fisik pekerjaan juga dikerjakan asal-asalan. Tapi malah saya diancam dan diusir dengan kekerasan,” paparnya Rabu (21/08/19).

Agus menduga proyek ini terdapat indikasi KKN dan harus dihentikan, “Sebab yang berhak mengerjakannya hanya helompok tani so La Janga, sementara kelompok tani ini tidak mengetahui adanya proyek di lokasi tersebut,” tegasnya.

Senada yang dikatakan Kepala UPT Pertanian Kecamatan Palibelo Hanafi, SPT, “Proyek itu yang saya tau harus atas nama kelompok Tani, dan yang boleh mengejarkan hanya Kelompok Tani, namun untuk informasi lebih jelasnya silahkan hubungi sekretaris dinas,” Ungkapnya.

(Jr-02)

Pos terkait