Bima, jeratntb.com – Pekerjaan Proyek dari Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) dinas PU Kabupaten Bima di Daerah Irigasi Karanu tepatnya di so la janga desa Teke kecamatan Palibelo kabupaten Bima Tahun 2019 terdapat sejumlah kejanggalan.
Program dengan anghgaran 195 juta itu harusnya dilakukan oleh kelompok pengelola air atau P3A La Janga, namun sampai berita ini diturunkan belum jelas siapa yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Demikian pula pada papan nama proyek tidak dijelaskan volume pekerjaan yang dinyatakan telah selesai dikerjakan ini, sementara pada kenyataannya pasangan untuk pondasi pekerjaan ini tidak dilakukan penggalian. Di sisi lain, konstruksi pekerjaan dilakukan tambal sulam bukan bangun baru. Pasalnya, di lokasi itu telah ada pasangan dari pekerjaan sebelumnya.
Dengan kondisi ini keberadaan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) hanya sebagai simbol saja, buktinya pengawasan terhadap pekerjaan ini diduga tidak pernah dilakukan.
Tidak jelasnya informasi serta pengawasan pada pekerjaan ini sangat bertentangan dengan amanat undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang KIP Jo undang undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dari KKN Jo undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Jr-02)